PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bunadi (44), warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya udara sel tahanan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum ini, ditahan Satuan Reskoba Polres Probolinggo, karena konsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya saat tengah mengkonsumsi SS. Saat digerebek, polisi mendapati barang bukti seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca berisi SS, plastik klip bening wadah SS, sedotan dan sebuah korek api.

“Tersangka tak dapat mengelak, karena yang bersangkutan tertangkap basah sedang konsumsi SS di rumahnya. Perlu diketahui, tersangka ini sudah lama menjadi target kami, karena memakai SS,” kata Kapolres Fadly, Kamis (21/12/2017).

Dari pemeriksaan awal, kata Kapolres, tersangka diketahui mendapatkan SS dari temannya, yang seorang pengecer .  Namun tersangka bersikukuh baru pertama kali konsumsi SS, itupun sekedar coba-coba. “Tersangka berdalih hanya coba-coba, tapi proses penyelidikan tetap kami lanjutkan,” terang Kapolres Fadly.

Menurut Kapolres Fadly, pihaknya bakal menjerat tersangka dengan pasal 11 ayat 1 undang – undang nomor 35 tentang narkotika. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup mantan Kapolres Tuban ini. (din/arf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *