Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Politik Dan Pemerintahan · 14 Des 2017 13:00 WIB

Meresahkan, Pol PP Jaring 7 PSK Di Kraksaan


					Meresahkan, Pol PP Jaring 7 PSK Di Kraksaan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, menjaring 7 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 7 krak minuman keras (Miras) berbagai merk saat menggerebek sebuah warung remang-remang di Kelurahan Asembagus, Kota Kraksaan, Kamis (14/12/2017) siang.

Para pemuas lelaki hidung belang yang diciduk petugas, 4 diantaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Mereka adalah LK (33) asal Kecamatan Gading, IN (30) warga Kecamatan Maron, YW (27) dari Kecamatan Sumber dan EM (26) asal Kecamatan Krucil.

Sedangkan tiga wanita lagi berasal dari luar daerah, yakni AT (29) asal Kecamatan Ngatang Kabupaten Malang, SN (20) dari Kabupaten Bondowoso dan DS (25) Warga Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah. YW dan DS merupakan muka lama, yang sudah pernah terjaring petugas.

“Dua orang PSK yang tertangkap adalah wajah lama yang pernah kami jaring, yakni YW dan DS. Mereka mengaku kembali kesana hanya untuk mengambil baju yang tertinggal bukan untuk bekerja lagi,” kata Kanit TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo kepada wartawan.

Selain 7 PSK, dalam penggerebekan ini juga ditemukan 7 krak miras berbagai merk. Sementara para peminumnya langsung kabur begitu melihat kedatangan petugas, termasuk pemilik warung berinisial FS. Beruntung petugas masih dapat mengamankan para PSK yang tak sempat melarikan diri.

“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, yang resah dengan aktifitas di warung milik FS. Dengan begitu, tercipta ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat, apalagi menjelang Natal dan tahun baru,” jelas Budi.

Selanjutnya miras hasil temuan disita, sedangkan ketujuh PSK dibawa ke Kantor Satpol PP, guna menjalani pembinaan. “Khusus untuk 2 PSK yang pernah terjaring, maka kami kenakan tindak pidana ringan (Tipiring) atau di serahkan ke Dinas Sosial,” tutup Budi. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada

17 Juli 2025 - 18:01 WIB

Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang

17 Juli 2025 - 16:38 WIB

Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo

17 Juli 2025 - 16:08 WIB

Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim

17 Juli 2025 - 15:17 WIB

Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot

17 Juli 2025 - 14:49 WIB

Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’

16 Juli 2025 - 13:18 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang

15 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan

15 Juli 2025 - 16:24 WIB

Trending di Sosial