Menu

Mode Gelap
Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025 Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban

Hukum & Kriminal · 30 Nov 2017 09:06 WIB

Kabur ke Malaysia Usai Gelapkan Mobil, Pria Kraksaan Diringkus Polisi


					Kabur ke Malaysia Usai Gelapkan Mobil, Pria Kraksaan Diringkus Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menciduk Irawan Budi Utomo (46) warga Jl AhmaD Yani, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. Tersangka diringkus atas kasus penggelapan mobil, yang ia lakukan dua tahun lalu.

Modus operandinya, tersangka mendatangi rumah tetangganya, AF (38), untuk meminjam mobil jenis Grand Livina, Kamis, 1 Oktober 2015 lalu. Kepada korban, tersangka berjanji akan mengembalikan mobil dalam jangka waktu 4 hari. Namun 4 hari berlalu, tersangka hanya mengumbar janji, saat korban meminta mobilnya kembali.

“Jadi setelah empat hari, tersangka ini tak kunjung mengembalikan mobil, justru yang bersangkutan berkelit saat korban tanya dan meminta tersangka mengembalikan mobil. Atas dasar itu, korban kemudian melapor ke kami,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad kepada wartawan, Kamis (30/11/2017).

Begitu korban melapor, menurut Kapolres, tersangka lalu kabur ke Malaysia, sehingga petugas kehilangan jejak. Namun tersangka diam-diam pulang ke rumahnya, beberapa hari yang lalu. “Kami dengar tersangka kembali ke rumahnya, saat itulah tim bergerak dan melakukan penangkapan,” jelas Kapolres.

Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti BPKB mobil, kalender dan buku agenda. Sementara mobil yang dibawa tersangka telah dijual. Oleh polisi, tersangka akan dijerat Pasal 732 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Fadly. (em/arf).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal