Menu

Mode Gelap
Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2017 14:46 WIB

Empat Perampok Sadis Digulung Polres Jember


					Empat Perampok Sadis Digulung Polres Jember Perbesar

JEMBER-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, melumpuhkan 4 pelaku perampokan, yang melakukan aksinya di 2 TKP berbeda, yakni di wilayah Banyuwangi dan Jember, Senin (16/10/2017).

Mereka adalah Mohamad Rifa’i warga Banjar kecamatan Licin Banyuwangi; Dedy Sutris Adyansah warga Terung Kulon kecamatan Krian Sidoarjo; Dodik Prasetyo warga Jumput Rejo kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo; dan Suwardoyo warga Ambulu kecamatan Ambulu Jember.

Komplotan perampok jaringan antar kota itu, diringkus petugas di desa Dawuhan kecamatan Rowokangkung, Lumajang, setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas.

“Saat pengejaran, petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Namun mereka tidak menggubrisnya, para pelaku akhirnya bisa dilumpuhkan setelah miniibus yang mereka tumpangi terjun ke dalam sungai,” beber Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.

Lebih lanjut, Kapolres Jember menjelaskan, keempat pelaku merupakan spesialis perampokan rumah elit di kawasan Jember. Petugas terpaksa menembak kaki para pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri.

“Dalam kasus ini kami menyita 1 unit Minibus yang digunakan para pelaku dalam beraksi, perhiasan emas, tas, telepon genggam, buku tabungan, dan 2 unit TV LED,” jelas AKBP Kusworo, saat merilis para tersangka di halaman Mapolres Jember.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat perampok sadis ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres. (fly/ela).

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Trending di Regional