PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reskoba Polres Probolinggo, menciduk kawanan pemuda yang hendak menggelar pesta sabu-sabu (SS). Dari penangkapan kelima pemuda ini, polisi selanjutnya membekuk kurir dan pengedar barang haram itu.
Lima sekawan yang tengah pesta SS itu adalah Vicky Very, 28, warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan; Muhammad Jupri, 29, asal Desa Bulang Gending; Abdul Basid, 29, warga Desa/Kecamatan Krejengan.
Dua pemuda lain adalah Syamsul Arifin, 23, warga Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan; dan Salman Alfarisi, 22, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, ungkap kasus ini berawal dari pengintaian polisi di rumah tersangka Vicky. Kasus berkembang dengan penangkapan Ulumuddin, 28, warga Desa Bulang Gending dan Eko Yudi Santoso, 37, warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
”Tersangka Ulumuddin adalah kurir sementara Eko merupakan pengedar. Dari dua tersangka inilah, lima pemuda yang berencana mengadakan pesta mendapatkan SS,” terang Arman, Minggu (24/9/2017).
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah pipet, gunting, 5 korek api, 1 botol alkohol 70 persen, alat hisap, 15 sedotan, dan banyak barang bukti lainnya. Barang bukti seluruhnya digunakan para tersangka saat pesta SS.
Diduga kuat, para tersangka merupakan komplotan pengguna sekaligus pengedar narkoba. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112, 114 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Arman. (em/ela).










