PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Nurtika Apriasianto (33), warga jalan Letjen. S. Parman, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap anggota Satreskoba Polresta Probolinggo, saat hendak mengantarkan paket sabu.

 

 

Dalam penangkapan ini pelaku tak memberikan perlawan, begitupun saat petugas menggeledah pakaiannya. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,28 gram, uang tunai serta sebuah telepon seluler.

 

Advertisement

 

“Tersangka kami amankan saat hendak mengantarkan paket hemat sabu, di jalan Mastrib Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok,” ujar Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal, Senin (7/8/2017).

 

 

Saat diinterogasi penyidik, Nurtika mengaku bukan pengedar. Rencananya sabu itu, akan dipakai untuk pesta sabu bersama 4 rekannya di suatu tempat, sebelum digagalkan polisi.

 

 

“Nggak dijual, saya hanya mau senang-senang dengan teman-teman saya. Baru sekitar sebulan pake barang ini, saya belinya dua ratus ribu,” ungkap Nurtika kepada PANTURA7.com.

 

 

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 114 (1) juncto pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 1 miliar. (guf/ela).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *