Menu

Mode Gelap
Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka Bentuk Satgas Miras, Bupati Gus Haris Langsung Musnahkan 10 Ribu Botol Miras Dari 318 Pendaftar, Hanya 50 Anak Terpilih Sekolah Gratis Lewat Program Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Kampanye Kurangi Plastik, Bupati Lumajang Salurkan 1.000 BSEK untuk Panitia Kurban Tidak Ada Bekas Pukulan, Polisi Pastikan Mayat di Sungai Brantas Bukan Korban Kriminal

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2017 11:30 WIB

Jalani Sidang Pledoi, Dimas Kanjeng Minta Moge Dikembalikan


					Jalani Sidang Pledoi, Dimas Kanjeng Minta Moge Dikembalikan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Abdul Gani di kantor PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/7/2017). Agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Sidang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono, dan dihadiri dua jaksa penuntut umum dan empat penasehat hukum terdakwa.

 

Meski duduk di kursi pesakitan, Dimas Kanjeng tampil modis. Rambutnya tersisir rapi berminyak. Mengenakan batik dengan dominasi warna hitam dan cokelat, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini menggunakan sepatu kulit pantofel warna cokelat.

 

Selama pembacaan pledoi oleh penasehat hukumnya, Terdakwa terlihat santai dan duduk tegak. Raut wajahnya tenang dan terus tersenyum. Sementara puluhan santri pria dan wanita duduk di kursi pengunjung ruang sidang, sebagiannya di halaman luar kantor PN mengawal proses sidang sang guru besar.

 

Dalam tiga puluh empat item pledoi yang dibacakan, tim penasehat hukum bersikeras bahwa terdakwa tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Abdul Gani. Fakta-fakta persidangan juga tidak menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 13 April 2016 silam.

 

Selain memohon vonis bebas bagi terdakwa, penasehat hukum juga meminta majelis hakim mengembalikan moge Harley Davidson milik terdakwa, yang disita sebagai barang bukti usai penggerebekan padepokan.

 

“Selain tidak terbukti, proses persidangan ini kan cacat hukum, jadi kita mohon kepada majelis hakim agar berani memberikan vonis bebas kepada terdakwa. Kita juga minta moge dikembalikan, itu kan gak ada sangkut pautnya dengan kasus ini” klaim Mohamad Sholeh, salah satu kuasa hukum Dimas Kanjeng.

 

Harapan sama, juga diungkapkan Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. “Tuntutannya terlalu memberatkan, semestinya bisa lebih ringan. Harapan saya dan seluruh santri, Dimas Kanjeng bebas” kata mantan anggota DPR-RI usai memantau proses persidangan.

 

Ditempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Probolinggo Januardi Jhaksa Negara mengatakan, pihaknya menghormati pledoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun ia menyanggah proses persidangan cacat hukum.

 

“Silahkan mengajukan pledoi toh memang diatur dalam undang-undang. Yang jelas, jaksa penuntut umum sudah bekerja secara prosedural. Ada saksi dan bukti yang kita punyai untuk menjerat terdakwa” ujar Januardi singkat. (em/ela).

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tidak Ada Bekas Pukulan, Polisi Pastikan Mayat di Sungai Brantas Bukan Korban Kriminal

5 Juni 2025 - 15:16 WIB

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Jumlah Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Malang-Surabaya Bertambah, Kini Jadi Dua Orang

4 Juni 2025 - 01:29 WIB

Tiga Motor Pegawai Raib Digondol Maling di Rumah Dinas Kejaksaan Lumajang, CCTV Mati

3 Juni 2025 - 20:05 WIB

Truk Hantam Kendaraan di Lampu Merah Purwodadi, 1 Tewas dan 5 Luka

3 Juni 2025 - 19:43 WIB

Rumah Kos di Jember Terbakar, Mahasiswa asal Lumajang Terpanggang

3 Juni 2025 - 18:15 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo

3 Juni 2025 - 15:58 WIB

Dua Pemotor Tewas Ditabrak Dump Truk di Lumajang, Sopir Jalani Tes Urine

3 Juni 2025 - 11:09 WIB

Trending di Peristiwa