DRINGU,- Dua pemuda berinisial U dan M, kini harus tinggal dalam sel tahanan Polsek Dringu. Mereka diringkus polisi pasca menjambret handphone (HP) milik Dewi Hartatik (19), warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Pasuruan Probolinggo. Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, kejahatan jalanan yang dilakukan dua pemuda asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu berawal saat …
Baca Selengkapnya »