Menu

Mode Gelap
Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG Akibat Bakar Sampah, Rumah di Talkandang Probolinggo Ludes Terbakar Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN Pinjam Uang Tak Diberi, Cucu di Pasuruan Habisi Nenek Sendiri dan Dibuang ke Sumur

Gaya Hidup · 28 Des 2018 14:14 WIB

Konvoi dan Knalpot Brong Dilarang Keras!


					Konvoi dan Knalpot Brong Dilarang Keras! Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal melarang masyarakat menggelar konvoi atau pawai saat malam pergantian tahun baru, Senin 31 Desember 2018 mendatang. Sebab hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas.

Untuk itu, pihaknya getol sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong dan juga konvoi motor tersebut, sudah mulai dilakukan sejak jauh-jauh hari. Yang terbaru berdasar edaran dari Polda Jatim No. SE/62/XII /HUM.3.4.1/2018 dimana agar masyarakat dapat mengetahui aturan tersebut dan nantinya berkenan untuk mematuhi.

“Kami memang sudah berkomitmen, agar jangan sampai masyarakat yang sedang merayakan dan ingin menikmati tahun baru nantinya terganggu oleh hal-hal demikian. Makanya kami mulai datangi bengkel, toko onderdil, juga komunitas-komunitas motor untuk sosialisasi hal ini,” ujar Kapolresta,  Jumat (28/12/2018).

Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi lebih awal akan dapat menekan dan juga sekaligus mencegah adanya pelanggaran tersebut pada saat perayaan tahun baru. Terlebih, kata Alfian, pelarangan akan penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam undang-undang.

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk, dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam Pasal 48 ayat 3b,” tandasnya.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, dan juga knalpot, dapat dikenakan sanksi. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

6 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat

6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Harmoni Lagu Anak Indonesia, Anak-anak Lereng Bromo Ikuti Lomba Bernyanyi

4 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Rampungkan Struktur Pengurus, PCNU Kota Kraksaan Sertakan 13 Doktor

4 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Haru dan Bahagia! Kala Bupati Gus Haris Santuni Lansia Sebatang Kara di Kraksaan

3 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Trending di Sosial