PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Madin (60) warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo mengaku menyesal pasca membacok Samad (65), kakak iparnya, hingga tewas. Akibat perbuatannya, kini Madin harus meringkuk di penjara.
Pembacokan tersebut diakui oleh tersangka, berawal dari cek-cok mulut antara dia dengah korban. Mereka bertikai soal sebidang sawah warisan, yang saat ini tengah digarap oleh tersangka. Perang mulut ini lalu berlanjut carok antar keduanya.
“Sempat ada cekcok antara saya dengan dia di sawah. Saat saya datangi, moro-moro dia melempar cangkul ke arah saya. Celurit sempat saya taruh, karena tidak ada niatan membacok, wong saudara,” aku Madin saat ditemui di Polres Probolinggo, Kamis (20/12/2018).
Seusai kejadian itu, korban ternyata mengejar tersangka hingga ia terjatuh. Saat itulah, korban melayangkan cangkul kearah tersangka. “Untungnya berhasil saya tepis, sampai tangan saya memar. Daripada saya yang terbunuh duluan, akhirnya saya layangkan balik,” ujar pria 3 anak ini.
Dengan dalih membela diri, tersangka akhirnya membacok korban sebanyak 3 kali. Sabetan celurit membuat korban meregang nyawa di area pembibitan padi, tak jauh dari sawah yang mereka perebutkan.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto menuturkan bahwa pembacokan antar saudara ipar yang dipicu soal warisan ini, tidak ada unsur kesengajaan atau pembunuhan yang direncanakan.
“Berawal dari percekcokan karena warisan sampai akhirnya bertengkar. Tersangka sempat dipukul terlebih dahulu di bagian kepalanya memakai cangkul, sampai akhirnya tersangka membalas dengan cangkul dan celuritnya. Jadi bukan kesengajaan,” ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya, Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 sub 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Diketahui, warga Desa Wringin Anom dikejutkan dengan aksi carok yang melibatkan dua petani bersaudara, Samad dan Madin, Senin (17/12/2018) sore kemarin. Duel ini membuat Samda meregang nyawa, sedangkan Madin hanya luka ringan. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad













