Menu

Mode Gelap
Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan Warga Sumurmati Probolinggo Jadi Korban Meninggal Banjir Bali, Jenazah Dimakamkan Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

Kesehatan · 7 Des 2018 12:54 WIB

Angka Kematian Bumil Turun, Kematian Bayi Naik 


					Angka Kematian Bumil Turun, Kematian Bayi Naik  Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo merilis data angka kematian ibu (AKI) hamil yang turun drastis. Namun berbeda dengan angka kematian bayi (AKB) yang jumlahnya justru meningkat.

Hal itu disampaikan Kadinkes, dr Shodiq Tjahjono pada PANTURA7.com di Kantor BPS. Ia menuturkan, kalau AKI pada tahun 2018 sebanyak 9 orang. Sementara tahun 2017, AKI sebanyak 14 orang. Berbeda dengan AKB yang meninggal tahun ini naik. Tahun  2017 sebanyak 190, untuk tahun kemarin sebanyak 203.

“Turunnya angka kematian ibu hamil diantaranya karena faktor sosialiasai yang dilakukan secara kontinyu,  sehingga angka kematian ibu hamil turun. Sedangkan angka kematian pada bayi naik. Kenaika ini banyak faktor, diantaranya faktor kesehatan ibu, termasuk kondisi bayi, berat badan dan sebagainya,” ucapnya, Jumat (6/12/2018).

Saat disentil upaya yang sudah dilakukan pemerintah dengan fakta itu, menurutnya peran pemerintah sudah banyak. Bahkan mulai dari usia remaja hingga menjadi ibu hamil (Bumil) bahkan hingga ibu lanjut usia.

“Tentu kami lakukan sepenuhnya untun menekan kematian bayi. Diantaranya optimalisasi penggunaan ASI ekslusif pada bayi usia 6 bulan pertama. Kami sudah larang pada ibu hamil beli susu formula, bahkan termasuk bidan pun dilarang,” Shodiq menegaskan.

Lebih lanjut Shodiq mengklaim bahwa upaya itu tidak main-main. Pasalnya bidan dilarang keras menganjurkan apalagi menjual susu formula pada ibu yang baru melahirkan. Ada sanksi tegas, seperti sanksi 3 tahun, lalu bidan dimutasi jika kedapatan menjual susu formula.

“Jika ada bidan yang menjual susu formula kami secara tegas melarang. Bahkan ada sanksi jika ketahuan,” tutup Shodiq. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Trending di Pemerintahan