Menu

Mode Gelap
Tradisi Tak Lekang Waktu, Bhakti Penganyar Jadi Jembatan Budaya Bali dan Jawa Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus Investigasi Tuntas, PWI Probolinggo Raya: Tidak Ada Pelanggaran Etik Jurnalis saat Penyegelan Miras di Kraksaan Serapan Gabah Lampau Target Nasional, Pemkab Jember Bagikan Beras kepada Warga Pra Sejahtera Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

Nasional · 17 Okt 2018 10:02 WIB

Tak Berizin, Reklame Sepanjang Jalan Raya Kraksaan Dicopot


					Tak Berizin, Reklame Sepanjang Jalan Raya Kraksaan Dicopot Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Probolinggo menurunkan sejumlah papan reklame, banner dan pamflet yang tersebar di sepanjang Jalan Protokol Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (17/10/2018).

Pencopotan atribut yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB itu, karena lokasi pemasangan dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup). Dalam penertiban ini, Satpol PP juga melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo.

Satu persatu pamflet, banner, baleho dan reklame, yang terbentang di jalan raya PB Sudirman, Kelurahan Semampir hingga jalan raya Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, dicopot menggunakan tangga elektrik.

Kanit Team Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, sesuai intruksi Bupati Probolinggo serta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) bahwa pamasangan papan reklame di sepanjang jalan protokol menyalahi aturan.

“Kami menurunkan seluruh baleho, banner dan pamflet yang terkibar di sepanjang jalan tersebut. Setelah kami cek, ternyata tidak ada yang berizin di sepanjang jalan protokol ini,” ujar Budi kepada PANTURA7.com

Budi mengaku, bahwa pencopotan dilakukan setelah ia berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kami sudah rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, baik dengan Bawaslu, Dinas perijinan dan yang lain. Hasilnya, baleho dan sejenisnya itu tidak ada yang mengantongi izin,” jelasnya.

Selain ilegal, lanjut Budi, pencopotan itu juga untuk antisipasi jika hembusan angin yang saat ini kencang, berdampak pada robohnya baleho. Jika hal itu terjadi, jelas Budi, tentu akan membahayakan para pengguna jalan yang melintasi jalur utama darat di Pulau Jawa itu.

“Kemarin sudah kejadian di jalan raya Sumberasih, ada baleho yang jatuh lalu mengenai pengendara sepeda motor. Nah ini yang kami antisipasi, supaya kejadian itu tidak terulang disini. Jadi untuk kami fokuskan melakukan pencopotan di jalan Kota Kraksaan,” tutup Budi. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Trending di Pemerintahan