Menu

Mode Gelap
Geger! Mayat Remaja Membusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Lumajang Polres Pasuruan Kota Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Neneknya Sendiri Raup Untung Rp8 Juta Sekali Panen, Petani Semangka di Lumajang Sukses Budidayakan Semangka Inul Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

Hukum & Kriminal · 17 Okt 2018 08:46 WIB

Dalami Kasus PT. SKI, Polisi Periksa 3 Orang Saksi


					Dalami Kasus PT. SKI, Polisi Periksa 3 Orang Saksi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Laporan mantan karyawan PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) terus didalami oleh penyidik Polresta Probolinggo. Sampai saat ini, Rabu (17/10/2018) polisi sudah memeriksa 3 orang saksi, sementara 5 lain orang akan menyusul dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kanit 1 Unit Reskrim Tindak Pidana Umum Ipda Sugeng Hariyadi menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap 3 orang saksi masih dilakukan. Polisi juga belum bisa menentukan tindak pidana kasus pemotongan gaji itu karena proses pemeriksaan saksi masih akan terus berkembang.

“Hingga kini kami masih memeriksa tiga orang dari delapan pelapor. Lima orang saksi masih nunggu giliran diperiksa, atas dasar itulah kami belum bisa menentukan unsur pidananya,” kata Sugeng saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Probolinggo, Wahono saat dikonfirmasi justru mempersilahkan jika polemik di PT. SKI masuk ke ranah pidana. Pihaknya tidak akan mempersoalkan hal itu karena bagian dari hak warga negara yang bernanung di negara hukum.

“Sah sah saja kalau kemudian menjadi urusan polisi, melapor kan merupakan hak karyawan sebagai warga negara. Sejauh ini kami hanya melaksanakan apa yang diinstruksikan Dewan,” ucap Wahono.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Probolinggo Agus Rudiyanto Gofur mengaku sebelumnya tak tahu jika soal PT. SKI dilaporkan ke polisi. Pasalnya pihaknya belum menerima hasil laporan dari Komisi 3 pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait beberapa waktu lalu.

“Soal laporan PT SKI, saya selaku pimpinan belum mendapat hasil kerja dari Komisi 3. Makanya kita belum bisa bertindak apa-apa termasuk dengan langkah sidak. Kami masih akan membahas itu, termasuk dengan komisi tiga,” ungkap Agus Riyanto.

Diketahui, kasus ini bergulir saat sejumlah mantan karyawan wadul kepada DPRD setempat, karena keberatan dengan potongan gaji yang mereka alami. Lantaran tak kunjung menemukan solusi, karyawan akhirnya melaporkan produsen keramik di jalan Lumajang Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih itu ke polisi, menuntut hak-hak mereka dikembalikan oleh perusahaan. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Neneknya Sendiri

7 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri

6 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV

6 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

6 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Pinjam Uang Tak Diberi, Cucu di Pasuruan Habisi Nenek Sendiri dan Dibuang ke Sumur

6 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Trending di Sosial