PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Laporan mantan karyawan PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) terus didalami oleh penyidik Polresta Probolinggo. Sampai saat ini, Rabu (17/10/2018) polisi sudah memeriksa 3 orang saksi, sementara 5 lain orang akan menyusul dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kanit 1 Unit Reskrim Tindak Pidana Umum Ipda Sugeng Hariyadi menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap 3 orang saksi masih dilakukan. Polisi juga belum bisa menentukan tindak pidana kasus pemotongan gaji itu karena proses pemeriksaan saksi masih akan terus berkembang.
“Hingga kini kami masih memeriksa tiga orang dari delapan pelapor. Lima orang saksi masih nunggu giliran diperiksa, atas dasar itulah kami belum bisa menentukan unsur pidananya,” kata Sugeng saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Probolinggo, Wahono saat dikonfirmasi justru mempersilahkan jika polemik di PT. SKI masuk ke ranah pidana. Pihaknya tidak akan mempersoalkan hal itu karena bagian dari hak warga negara yang bernanung di negara hukum.
“Sah sah saja kalau kemudian menjadi urusan polisi, melapor kan merupakan hak karyawan sebagai warga negara. Sejauh ini kami hanya melaksanakan apa yang diinstruksikan Dewan,” ucap Wahono.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Probolinggo Agus Rudiyanto Gofur mengaku sebelumnya tak tahu jika soal PT. SKI dilaporkan ke polisi. Pasalnya pihaknya belum menerima hasil laporan dari Komisi 3 pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait beberapa waktu lalu.
“Soal laporan PT SKI, saya selaku pimpinan belum mendapat hasil kerja dari Komisi 3. Makanya kita belum bisa bertindak apa-apa termasuk dengan langkah sidak. Kami masih akan membahas itu, termasuk dengan komisi tiga,” ungkap Agus Riyanto.
Diketahui, kasus ini bergulir saat sejumlah mantan karyawan wadul kepada DPRD setempat, karena keberatan dengan potongan gaji yang mereka alami. Lantaran tak kunjung menemukan solusi, karyawan akhirnya melaporkan produsen keramik di jalan Lumajang Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih itu ke polisi, menuntut hak-hak mereka dikembalikan oleh perusahaan. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan