Lumajang, – Kabar gembira datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lumajang.

Setelah sempat dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kini sebanyak 4.230 PPPK akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi mencairkan THR menjelang Lebaran 2026.

Keputusan ini menjadi angin segar, terutama bagi para pegawai yang baru saja diangkat dari tenaga honorer. Mereka sebelumnya sempat kecewa lantaran kebijakan awal menyebutkan THR tidak akan diberikan.

Namun perubahan kebijakan tersebut kini menghadirkan harapan baru di tengah kebutuhan menjelang hari raya.

Berdasarkan surat edaran terbaru dari Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, THR diberikan dengan skema proporsional. Perhitungannya didasarkan pada masa kerja dibagi 12 bulan kontrak, kemudian dikalikan dengan gaji bulanan masing-masing pegawai.

Karena sebagian besar PPPK paruh waktu baru bekerja selama dua bulan yakni, Januari dan Februari, maka besaran THR yang diterima pun disesuaikan. Sebagai ilustrasi, pegawai dengan gaji Rp2 juta per bulan menerima sekitar Rp333 ribu.

Sementara mereka yang bergaji antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta juga mendapatkan nominal sesuai perhitungan tersebut.

Meski tidak besar, bantuan ini tetap disambut dengan rasa syukur. Bagi banyak PPPK, THR ini sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari kebutuhan pokok hingga persiapan sederhana bersama keluarga.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai. Ia memastikan seluruh PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR. THR tersebut dijadwalkan ditransfer pada sejak Senin, 16 Maret 2026.

“Kebijakan saya, PPPK paruh waktu saya beri THR,” t/pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.