PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Petualangan perampok jalanan (begal) yang dikenal sadis ini berakhir setelah dilumpuhkan dengan tembakan pada kedua kakinya melawan saat hendak ditangkap.
Selain sadis, tersangka begal, Amin (27), warga Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo ini punya modus baru dengan membuka rok korban. Selama ini tersangka merupakan buron (daftar pencarian orang/DPO) yang menjadi target operasi (TO) Polresta Probolinggo.
“Syukurlah, pelaku yang merupakan anggota jaringan sindikat antar daerah, Probolinggo, Lumajang, dan Pasuruan akhirnya bisa dibekuk,” ujar Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal saat rilis kasus begal tersebut di Mapolresta, Senin (15/10/2018).
Saat beraksi, pelaku biasa melukai korbannya dengan senjata tajam. Saat rilis di hadapan awak media, tersangka harus dibopong polisi karena kedua kakinya ditembus timah panas.
“Terakhir kali kawanan ini melakukan aksinya menjambret HP di Jalan Citarum, Curahgrinting. Sebelumnya mencuri motor milik karyawan minimarket di Wonoasih,” ujar Kapolresta.
Pelaku mengincar korban yang menggunakan sepeda motor berboncengan. Saat jalan dalam kondisi sepi, pelaku yang bersama rekannya langsung memepet korban dan memutar kunci hingga motor mati.
“Saat itulah pelaku membuka rok korban agar tak melawan sehingga korban jatuh dan melepaskan motornya. Pelaku kemudian membawa lari sepeda motor korban,” kata AKBP Alfian.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku, sudah beberapa kali beraksi. Sepeda motor hasil kejahatannya dijual kepada seorang penadah yang sudah lama bekerjasama dengannya. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk pesta miras dan bersenang-senang.

Polisi kembalikan motor korban begal, setelah pelaku didor petugas. (rs)
“Pelaku selain DPO juga TO aparat. Saat ditangkap melawan sehingga kami lakukan tindakan represif dengan memberi tembakan,” ujar Kapolresta.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji Mapolresta Probolinggo. Ia dijerat pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya ungkap kasus, Polresta Probolinggo juga mengembalikan barang bukti yang diambil pelaku. Di hadapan korban yakni Putri dan Ana, polisi mengembalikan HP jenis Samsung S8 dan motor Honda Scoopy. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan