Probolinggo,- Kedai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Suroyo, akhirnya kembali beroperasi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, melalui Satpol PP resmi mencabut segel penutupan, Jum’at (6/2/26).

Pembukaan Mie Gacoan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Segel yang bertuliskan penghentian sementara kegiatan usaha, dibuka oleh Kepala Satpl PP Linmas dan Damkar Kota Probolinggo, Fathur Rozi.

Pembukaan segel tempat usaha kuliner yang memiliki banyak cabang ini, mengakhiri 4 bulan masa tidak beroperasi, yakni sejak ditutup Satpol PP Kota Probolinggo, 22 September 2025 lalu.

Kepala Satpol PP, Linmas dan Damkar Kota Probolinggo, Fatchur Rozi mengatakan, segel Mie Gacoan dibuka dengan mengacu pada surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

“Jadi sebelumnya Mie Gacoan ini ditutup karena Sertifikat Laik Fungsi, SLF, serta Analisi Dampak Lalu Lintas atau Andalalin belum terpenuhi, sehingga penutupan dilakukan agar manajemen melengkapinya,” katanya.

Fatchur menjelaskan, setelah seluruh persyaratan dipenuhi sembari menunggu rampungnya dokumen SLF, maka sesuai surat rekomendasi, maka hari ini Mie Gacoan dibuka kembali.

Namun demikian, imbuh Fathur, saluran IPAL (Instalasi Pengolahan Aliran Limbah) permanen yang saat ini masih menggunakan IPAL Komunal, dalam waktu 4 bulan harus sudah tersedia.

“Semoga, dengan dibukanya Mie Gacoan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, dan juga dapat meningkatkan PAD Kota Probolinggo,” imbuh eks Kepala BKPSDM Kota Probolinggo.

Legal Konsultan Mie Gacoan, Salamun Huda berjanji bahwa pihaknya akan merampungkan IPAL permanen sebelum 4 bulan. Sebab secara teknis, IPAL sudah tersedia dan tinggal penggalian dan pemasangan.

“Bersamaan dengan proses pemasangan IPAL permanen, kami telah meminta diskresi atau dispensasi operasional di buka sembari melengkapi kekurangan,” ucap Salamul.

Salamul menyebut, setelah dibuka jam operasional Mie Gacoan Kota Probolinggo tidak buka 24 jam seperti sebelum, melainkan hanya hingga pukul 23.00 WIB.

“Sementara, operasional hingga pukul 23.00 WIB. Selanjutnya jika ada kebijakan lain terkait operasional 24 jam, akan kita koordinasikan dengan pemerintah daerah,” imbuhnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.