Pasuruan, – Pemerintah Kota Pasuruan bersama unsur TNI dan Polri terus melakukan langkah pemulihan situasi pascakonflik antar-nelayan yang berujung pada pembakaran kapal di kawasan Pelabuhan Pasuruan.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni, menggelar kegiatan edukasi serta penandatanganan kesepakatan damai dengan nelayan dan warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kamis (5/2/2026).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konflik antar nelayan pecah di wilayah pesisir Kota Pasuruan pada Rabu (3/2/2026) malam. Insiden tersebut berujung pada pembakaran sejumlah kapal nelayan dan diduga dipicu sengketa wilayah penangkapan ikan serta penggunaan alat tangkap yang dinilai merugikan nelayan lain. Peristiwa itu sempat memicu ketegangan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat pesisir.

Pasca kejadian tersebut, aparat keamanan melakukan pengamanan ketat guna mencegah konflik meluas. Sejumlah upaya mediasi juga dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meredam ketegangan antar kelompok nelayan.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan edukasi dan penandatanganan kesepakatan damai digelar di Balai Kelurahan Ngemplakrejo. Pertemuan tersebut diikuti sekitar 25 perwakilan nelayan dan warga, serta dihadiri Lurah Ngemplakrejo, Camat Panggungrejo, Kapolsek Purworejo, dan Danramil Gadingrejo.

Camat Panggungrejo, H. Suherman mengatakan, pertemuan tersebut digelar sebagai upaya pencegahan agar konflik serupa tidak kembali terjadi. Ia menilai insiden pembakaran kapal bermula dari persoalan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Masalah ini awalnya masih bisa dicarikan jalan keluar. Namun karena kemudian meluas dan berkembang, perlu ada langkah bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Suherman.

Dalam forum tersebut, nelayan dan warga Ngemplakrejo sepakat menghentikan penggunaan alat tangkap trawl dan bondet yang selama ini dinilai kerap memicu gesekan antar nelayan. Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan yang hadir.

Menurut Suherman, konflik yang terjadi telah berdampak merugikan kedua belah pihak, baik nelayan Ngemplakrejo maupun Kalirejo. Hal itu menimbulkan rasa tidak aman dan kekhawatiran saat melaut.

“Kami tekankan bahwa larangan trawl dan bondet bukan semata soal aturan, tetapi demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan,” katanya.

Kapolsek Purworejo, I Made Patranegara menegaskan bahwa seluruh nelayan wajib mematuhi peraturan yang berlaku karena kehidupan masyarakat pesisir sangat bergantung pada kelestarian laut.

“Penggunaan trawl jelas berdampak pada kerusakan lingkungan laut. Kalau ekosistem rusak, yang dirugikan adalah nelayan sendiri ke depan,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara damai dan tidak menggunakan kekerasan. Ia memastikan aparat keamanan siap memfasilitasi penyelesaian masalah di tingkat bawah.

Terkait peristiwa pembakaran kapal, kapolsek menyatakan proses hukum masih berjalan dan aparat kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen warga dan nelayan Kelurahan Ngemplakrejo untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.