Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melakukan penertiban terhadap papan reklame tak berizin yang diketahui telah terpasang selama bertahun-tahun di sejumlah ruas jalan utama, Selasa (3/2/26) siang.

Kegiatan ini menyasar kawasan Segitiga Emas yang mencakup Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.

Penertiban dilakukan oleh Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah terkait tata ruang dan reklame.

Selain itu, langkah ini juga menjadi tindak lanjut kebijakan nasional mengenai penataan ruang publik yang aman, tertib, dan layak digunakan masyarakat.

Operasi tersebut digelar sehari setelah Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat.

Dalam forum itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menekankan pentingnya pengelolaan ruang dan sumber daya secara tertib serta berorientasi pada kepentingan publik.

Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudiyanto, menyampaikan, penertiban reklame ilegal dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memperbaiki wajah kota.

Ia menyebut, banyak papan reklame yang masa izinnya telah habis namun tetap terpasang.

“Reklame yang tidak berizin berpotensi membahayakan dan merusak tata ruang kota. Selain itu, kondisi ini juga berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah,” kata Bambang.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame permanen berukuran besar dengan izin yang telah berakhir sejak 2019 dan 2020.

Satu titik reklame tetap, kata Bambang, memiliki potensi pendapatan daerah sekitar Rp13,5 juta per tahun.

“Jika izin mati sejak beberapa tahun lalu, kerugiannya bisa cukup besar. Hari ini kami menertibkan tiga titik reklame permanen di wilayah kota,” ujarnya.

Selain papan reklame besar, petugas gabungan juga menurunkan spanduk dan banner yang dipasang di pohon, tiang, serta area yang tidak semestinya.

Penertiban reklame insidentil ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban lalu lintas.

Bambang menegaskan, sebelum dilakukan tindakan, para pemilik reklame telah menerima teguran administratif dan pemanggilan resmi. Penegakan aturan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan. Pemerintah daerah membuka ruang koordinasi bagi yang ingin memperpanjang atau mengurus izin secara resmi,” katanya.

Penertiban melibatkan sekitar 25 personel dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Diskominfo Jember.

Pemerintah daerah memastikan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah lain guna menciptakan tata ruang yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.