Probolinggo,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Kamis petang (29/1/26), menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.
Kedua tersangka yang ditahan Kejari Kota Probolinggo masing-masing berinisial MY, warga Sidoarjo dan B, asal Surabaya. Keduanya menjabat sebagai direktur di 2 perusahaan penyedia.
Tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2023, saat DLH Kota Probolinggo melalui Bidang Konservasi dan Pertamanan melaksanakan pengadaan lampu hias.
Melalui pengadaan secara e-purchasing, terpilih perusahaan penyedia yang dipimpin oleh tersangka MY. Oleh MY, pekerjaan mulai dari pengadaan, pemasangan hingga pengerjaan konstruksi diserahkan kepada perusahaan yang dipimpin oleh tersangka B.
“Pekerjaan yang memiliki pagu anggaran Rp1.130.500.000 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga kami melakukan penyelidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan.
Pemeriksaan dilakukan Kejari Kota Probolinggo sejak tahun 2025. Pemeriksaan juga berdasarkan hasil penghitungan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004. Dengan dua alat bukti yang dikantongi, kejaksaan mengembangkan penyelidikan sebelum akhirnya meringkus kedua tersangka.
“Kedua tersangka mulai hari ini kami tahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Lilik.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001), juncto Pasal 18 tentang pidana tambahan, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka B dijerat Pasal 603 KUHP dan subsidair Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait pidana tambahan, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai pertanggungjawaban pidana.
“Dari pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka, ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” Lilik menegaskan. (*)












