Probolinggo,- Upah Minimun Kota Probolinggo (UMK) ditetapkan Rp3.045.172 per 24 Desember 2025 lalu. Sebulan pasca diberlakukan, belum ada aduan pelanggaran dari perusahaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Retno Fajar Winarti menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan atau keberatan dari perusahaan yang ada di Kota Probolinggo terkait kenaikan UMK.

“Jadi sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK 2026 sudah harus berlaku pada 1 Januari 2026. Hampir satu bulan berlaku, kami belum menerima keluhan dari perusahaan,” kata Retno, Kamis (29/1/26).

Retno menjelaskan, pasca telah ditetapkannya UMK 2026, pihaknya memang belum melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev), meski sebelumnya telah melakukan sosialisasi.

Sosialisasi lanjutan, rencananya akan dilakukan pada 11 Februari 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah UMK 2026 yang telah diresmikan sudah dipatuhi perusahaan.

“Terkait sanksi, kami Disperinaker tidak punya kewenangan. Namun jika saat monev ada pelanggaran, makan akan kita laporkan ke provinsi yang memiliki tenaga pengawas dan kewenangan untuk memberi sanksi,” imbuhnya.

Sebelumnya, berdasarkan pengesahan kenaikan UMK se Jawa Timur ini melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Di Jawa Timur 2026, UMK Kota Probolinggo naik mencapai Rp. 3.045.172, dari sebelumnya Rp 2.876.656.

Kenaikan tersebut sesuai rumus perhitungan kenaikan UMK yakni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan rumus Nilai Penyesuaian UM(+1) = (lnflasi + (PE x a)) x UMO.

Di Kota Probolinggo, kenaikan UMK dirumuskan dengan nilai alfa mencapai 6,5%. Dengan kalkulasi itu, maka kenaikan UMK tahun 2026 berselisih Rp. 168.515 dibanding tahun 2025. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.