Lumajang, – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur menegaskan, akan mencabut izin pengelolaan wisata air terjun Coban Sewu. Hal itu dilakukan jika pengelola tetap nekat menarik tiket wisata di badan Sungai Glidik.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diabaikannya peringatan dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengelola Coban Sewu di Kabupaten Malang agar tidak memungut biaya maupun membangun sarana di dasar sungai.
“Kalau tetap bandel dan tidak mengindahkan peringatan, izinnya akan kami cabut. Kami sampaikan dengan tegas, jangan membangun dan jangan menarik biaya di bawah (badan sungai),” kata Ari saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Ari menjelaskan, larangan tersebut telah ditegaskan dalam poin ke-3 berita acara rapat koordinasi awal tahun 2025 yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
Dalam kesepakatan itu, pemegang izin dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di badan sungai.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai yang mengatur bahwa area badan sungai harus steril dari bangunan permanen maupun aktivitas penarikan retribusi tambahan.
Polemik ini kembali mencuat setelah beredarnya surat pemberitahuan rencana penarikan tiket oleh pengelola Coban Sewu. Padahal, Coban Sewu dan Tumpak Sewu merupakan air terjun yang sama dan berada di aliran Sungai Glidik di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
Ari menambahkan, PU SDA Jawa Timur akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi serta menindaklanjuti laporan dari pengelola Tumpak Sewu.
“Kami akan cek langsung ke lapangan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (*)












