Probolinggo,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyiapkan langkah konkret untuk mengantisipasi kembali terjadinya banjir di Desa Opo-opo, Kecamatan Krejengan.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pelebaran Kali Afur Banger yang selama ini diduga menjadi penyebab utama meluapnya air saat hujan dengan intensitas tinggi.
Rencana itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ atau Lora Fahmi saat meninjau lokasi terdampak banjir di Desa Opo-opo, Kamis (22/1/26) siang.
Dalam kunjungannya itu, Wabup tidak hanya melihat kondisi sungai, tetapi juga menggelar pertemuan dengan sejumlah warga setempat untuk menyampaikan rencana penanganan banjir ke depan.
Menurut Lora Fahmi, langkah awal yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan normalisasi aliran sungai.
Normalisasi ini meliputi pembersihan sedimentasi serta pengaturan kembali alur sungai agar aliran air lebih lancar dan tidak mudah meluap ketika debit air meningkat.
“Untuk tahap awal, kami akan melakukan normalisasi terlebih dahulu di aliran sungai. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan pelebaran sungai sebagai langkah jangka panjang,” katanya.
Ia menjelaskan, rencana pelebaran sungai tersebut sempat menemui kendala, lantaran ada sebagian warga yang memiliki tanaman di sekitar sempadan sungai.
Pada awalnya, sebagian warga meminta adanya ganti rugi karena tanamannya terdampak rencana pelebaran sungai.
“Memang sebelumnya ada beberapa warga yang belum mengikhlaskan. Namun setelah kami kumpulkan, kami beri penjelasan dan sosialisasi secara langsung, akhirnya mereka bersedia mengikhlaskan,” beber Wabup.
Ia mengapresiasi sikap warga Desa Opo-opo yang dinilainya telah menunjukkan kepedulian tinggi terhadap kepentingan bersama.
Lora Fahmi menilai, keterbukaan dan kesediaan warga untuk mendukung program pemerintah sangat penting dalam upaya penanggulangan bencana, khususnya banjir yang telah berulang terjadi.
“Ini patut kita syukuri. Warga sudah berlapang dada dan memahami bahwa langkah ini dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Lora Fahmi menegaskan, kawasan sempadan sungai sejatinya memang harus steril dari bangunan maupun tanaman.
Hal tersebut sesuai dengan aturan tata ruang dan pengelolaan sungai, agar fungsi sungai sebagai saluran air dapat berjalan optimal.
“Sempadan sungai itu idealnya memang tidak boleh ada bangunan atau tanaman. Kalau dibiarkan, justru berpotensi mempersempit aliran dan memicu banjir ucapnya,” ia memungkasi. (*)












