Probolinggo,- Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo menggunakan gedung hibah eks Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Kademangan terancam gagal.

Penyebabnya, status bangunan tersebut masuk sebagai cagar budaya sehingga harus dijaga dan dilestarikan.

Gedung yang dihibahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo sebagai calon kantor baru Bawaslu Kota Probolinggo itu berlokasi di Jalan Brantas, Kelurahan/Kecamatan Kademangan.

Diketahui, gedung tersebut berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yakni bangunan yang memenuhi kriteria sebagai cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, mengatakan bahwa dengan status tersebut, renovasi gedung tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Apabila renovasi tidak dapat dilakukan sesuai kebutuhan lembaga, maka gedung tersebut tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya sebagai kantor Bawaslu.

“Kami sebenarnya juga bingung harus bagaimana. Kami sudah berjuang cukup lama, tetapi hasilnya selalu sama, hanya berhenti di rapat koordinasi,” ungkap Johan, Kamis (15/1/26).

Ia mengaku sebelumnya sempat dijanjikan adanya renovasi melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Namun setelah dilakukan peninjauan, proses renovasi dinilai cukup rumit karena berkaitan dengan status dugaan cagar budaya bangunan.

Upaya mencari gedung alternatif pun belum membuahkan hasil lantaran keterbatasan aset milik pemerintah daerah.

“Kami menekankan penting adanya kepastian sejak awal tahun, mengingat tahapan Pemilu 2027 sudah mulai berjalan. Sementara anggaran sewa kantor hanya mencukupi hingga tahun ini sesuai arahan pimpinan di tingkat atas,” ujar Johan.

Menurutnya, perubahan nomenklatur anggaran dari sewa menjadi pemeliharaan atau renovasi bukan perkara mudah karena berkaitan langsung dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perencanaan tersebut harus dilakukan jauh hari sebelum penetapan APBN 2027. “Namun hingga saat ini belum ada keputusan final,” cetus Johan.

“Bahkan sejak Oktober lalu, gedung yang sebelumnya dihibahkan sudah kami kembalikan ke Dinas Pendidikan,” tambahnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus berupaya mendorong Bawaslu di tingkat kota/kabupaten agar bertransformasi dari lembaga ad hoc (sementara) menjadi lembaga permanen dengan status Satuan Kerja (Satker).

Agar menjadi satker, dalah satu persyaratan sesuai regulasi adalah memiliki gedung atau tanah sendiri melalui mekanisme hibah atau pinjam pakai dari pemerintah daerah. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.