PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Simpang-siurnya peruntukan uang potongan di PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) membuat Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo mengambil sikap. Bertempat di kantornya Jalan Mastrip Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran, DKUPP mengundang Komisi III DPRD dan Dinasker, DKUPP meminta arus pemasukan dan pengeluaran koperasi diperjelas.
Dipanggilnya koperasi pabrik keramik yang beralamat di Jalan Raya Lumajang Kelurahan Sumbertaman Kecamatan Wonoasih itu terkait tranparansi koperasi. Pasalnya DKUPP menganggap koperasi tidak transparan.
“Ya kita undang kita ingin perjelas masuknya anggaran koperasi dari mana saja, peruntukannya dan yang menerima siapa saja.,” ucap Gatot Wahyudi Kepala DKUPP pada Selasa (9/10/2018).
Sementara itu Komisi III yang dihadiri Agus Riyanto meminta agar PT SKI mengembalikan uang-uang hasil potongan pada karyawan. “Makanya biar tidak bias dikembalikan saja uangnya itu pada karyawan. Itu yang sejak awal kita inginkan,” ucapnya.
PT SKI yang diwakili Manager HRD dan Ketua Koperasi menjelaskan , koperasi yang beranggotakan 250 orang itu memang menampung dana yang masuk melalui potongan gaji karyawan. Hal ini disampaikan Hariono di depan stake holder.
“Kami akui selama ini di koperasi anggaran jadi satu antara iuran wajib sebesar 50 ribu per bulan dengan kondite (potongan gaji). Sehingga saya selaku ketua hanya menerima saja secara mentah anggaran itu,” ucap Hariono.
Terkait pengembalian pihaknya mengaku minta waktu’ Pasalnya selain memilah anggaran itu harus kesepakaran jajaran direksi. Ia sendiri tak punya wewenang sebagai ketua koperasi.
“Untuk pengembalian maupun peruntukan koperasi secara detail kami akan bicarakan dengan jajaran direksi. Saya sendiri tak punya kebijakan,” ucap Hariono.
Namun demikian, permintaan DKUPP dan Komisi III DPRD Kota Probolinggo akan segera dilakukan untuk penyelesaian, sambil menunggu administrasi yang telah dipersiapkan oleh pengurus koperasi PT SKI.
“Kami siap melaksanakan usulan DKUPP dan Komisi III. Kalau sudah clear akan kita laksanakan sesuai yang diinginkan,” terang Haryono.
Seperti diketahui, kasus ini terus bergulir pasca DPRD mengadakan RDP dengan mantan karyawan dan jajaran manager PT SKI. Pasalnya terungkap adanya potongan gaji tak wajar terhadap para karyawan.
Potongan tersebut bermacam-macam mulai dari merusak properti keramik, tidak membeli masker pabrik, tidak memanggil atasan dengan sebutan pak bahkan sampai menghilangkan gembok kamar mandi.
Potongan tersebut terungkap mengalir ke koperasi PT SKI yang nantinya dibagikan melalui SHU saat rapat anggota tahunan yang hanya diberikan pada karyawan tetap. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan