Pasuruan, – Pemerintah Kota Pasuruan mulai mematangkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Upaya tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan bersama pelaku usaha ritel modern di MCC Gradhika, Selasa (23/12/2025).

FGD ini diikuti perwakilan sejumlah ritel modern di antaranya, Indomart, Alfamart, Alfamidi, dan Basmalah. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait penerapan pembatasan kantong plastik dalam aktivitas belanja masyarakat.

Pemerintah Kota Pasuruan menargetkan mulai 2026 ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Walikota Pasuruan, Adi Wibowo mengatakan, pembatasan kantong plastik merupakan langkah konkret dalam menekan timbulan sampah plastik yang selama ini masih menjadi persoalan lingkungan.

“Kita ingin mendukung target zero waste ke depan. Kebijakan pembatasan kantong plastik ini membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pihak, khususnya pelaku usaha ritel modern yang menjadi salah satu titik utama distribusi kantong plastik kepada masyarakat,” kata Adi Wibowo.

Advertisement

Menurutnya, penggunaan kantong plastik sekali pakai masih cukup tinggi dan sebagian besar berakhir sebagai sampah yang sulit terurai. Kondisi tersebut berdampak langsung pada beban pengelolaan sampah di daerah.

“Harapannya, FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat operasional dan teknis. Kami membuka ruang masukan dari ritel modern agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.

Adi Wibowo menambahkan, keberhasilan kebijakan pembatasan kantong plastik juga membutuhkan dukungan regulasi yang jelas serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat agar perubahan perilaku dapat berjalan bertahap.

“Momentum hari ini sangat tepat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa timbulan sampah plastik sekali pakai terus meningkat dan memberi tekanan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blandongan.

“Sampah plastik, terutama kantong plastik sekali pakai, menjadi salah satu penyumbang utama volume sampah yang sulit terurai dan berdampak pada kualitas lingkungan,” kata Samsul.

Ia menyebutkan, kebijakan pembatasan kantong plastik memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2016, hingga Surat Edaran Wali Kota Pasuruan Nomor 671 Tahun 2023.

“Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan kebijakan yang terukur dan berkelanjutan, khususnya di sektor ritel modern sebagai titik utama distribusi kantong plastik,” jelasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.