Jember,- Sebanyak 48 desa di Kabupaten Jember hingga kini belum mendapatkan pencairan Dana Desa (DD) non earmark tahap kedua tahun 2025.

Kondisi ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember, Harry Agus Triono, menyampaikan, bahwa PMK tersebut mengatur penggunaan DD non earmark yang tidak tersalurkan untuk mendukung prioritas pembangunan dan pengendalian fiskal pemerintah pusat.

“Namun masih ada peluang DD earmark yang belum tersalurkan untuk desa alihkan penggunaannya untuk DD non earmark yang sudah terlanjur desa laksanakan dengan beberapa kriteria,” ujar Harry, Selasa (9/12/25).

Ia menjelaskan, lima langkah yang bisa ditempuh desa untuk menutup anggaran. Pertama, memanfaatkan sisa DD earmark untuk ketahanan pangan.

Advertisement

“Langkah kedua yakni menggunakan dana penyertaan modal desa seperti Bumdes atau Bumdesma, yang belum tersalurkan untuk program ketahanan pangan,” tambahnya.

Langkah ketiga adalah memanfaatkan sisa atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025. Keempat, menggunakan sisa anggaran Silpa 2025 termasuk Silpa lanjutan yang dipakai pada 2026.

“Untuk langkah kelima jika selisih anggaran belum cukup maka selisih anggaran akan dicatat sebagai kewajiban yang harus dibayar di tahun 2026 dari sumber pendapatan selain dana desa,” jelasnya.

Harry mengklaim, DPMD telah berkoordinasi dengan Kemendes, KPPN, BPKAD, dan Inspektorat untuk memastikan langkah penanganan bagi desa terdampak.

”Faktor penyebab DD non earmark ini kebijakan pemerintah pusat persiapan Desa–Desa membangun KDMP,” beber Harry.

Harry juga telah meminta pemerintah agar desa lebih disiplin dalam pengajuan persyaratan pencairan.

“Untuk pengajuan persyaratan penyaluran DD tahap dua harus lebih awal dari batas yang sudah pemerintah tentukan, untuk menghindari hal–hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan pengajuan menjadi penting agar serapan anggaran tidak terhambat bila muncul kebijakan baru dari pusat.

Dalam konfirmasi terpisah, Kepala Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono, Fauzi Cahyo Purnomo, membenarkan bahwa DD tahap dua di desanya masih belum cair hingga saat ini. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.