Pasuruan, – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pembangunan instalasi militer di wilayah Lekok–Nguling, Jumat (28/11/2025).
Dalam forum tersebut, perwakilan warga secara tegas meminta agar pembangunan dua instalasi yakni, Batalyon 15 di Desa Sumberanyar dan sekolah tamtama di Desa Wates dihentikan sementara hingga persoalan legalitas dan sejarah kepemilikan lahan benar-benar tuntas.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menjelaskan, bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan internal Forkopimda sebelumnya. Rapat itu menghadirkan Camat Lekok dan Camat Nguling, 10 kepala desa, perwakilan warga, serta jajaran TNI AL.
“Kami ingin semua suara didengar. Karena itu, seluruh unsur yang berkaitan langsung dengan rencana pembangunan ini kami undang,” ujar Samsul Hidayat. Ia menegaskan, upaya transparansi yang dilakukan DPRD.
Keberatan warga terutama disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Tani Antar Desa, Lasminto, yang menyoroti legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tahun 1992.
Menurutnya, penerbitan SHP tersebut tidak sesuai prosedur karena peta situasi tahun 1987 yang menjadi dasar penetapannya tidak memuat informasi hak atas tanah secara lengkap.
Lasminto juga menyinggung risalah tahun 1991 serta Surat Keputusan penerimaan hak atas sekitar 600 hektare lahan yang disebutkan sebagai kawasan permukiman, bukan area pertahanan.
“Belum pernah ada pembebasan tanah. Kalau pun ada, itu hanya tanah bekas bengkok tahun 1993. Karena itu, pembangunan perlu dikaji ulang berdasarkan sejarah tanah,” tegasnya.
Ia menambahkan, stagnasi pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak terbitnya surat kementerian pada 2019 membuat warga terhimpit oleh birokrasi. Warga berharap Forkopimda dapat memfasilitasi pertemuan langsung dengan Menteri Pertahanan.
Selain masalah legalitas, perwakilan warga juga mengeluhkan akses terhadap fasilitas umum. Ketua BPD Semedusari, Amir, menyebut listrik sering padam karena pemasangan trafo tidak diizinkan, sementara kondisi jalan rusak parah.
“Anak-anak sekolah yang seharusnya menempuh perjalanan setengah jam, jadi dua jam karena jalan tidak layak,” keluhnya.
Anggota DPRD asal Nguling, Eko Suryono mengungkapkan, bahwa sekitar 40 ribu jiwa tinggal di atas lahan seluas kurang lebih 3.676 hektare yang kini berstatus konflik. Di kawasan itu telah berdiri berbagai fasilitas umum, seperti masjid, sekolah dasar, hingga sekolah swasta yang turut dibangun oleh pemerintah.
“Di satu sisi, pemerintah memerintahkan desa membangun memakai dana desa. Di sisi lain, ada larangan membangun jalan, irigasi, bahkan mengurus KTP dan KK. Ini situasi yang sangat anomali bagi kami,” ujarnya.
Menanggapi berbagai keberatan tersebut, Komandan Kolatmar, Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra, menegaskan, bahwa pihaknya tidak ingin perbedaan pandangan hukum menjadi pemisah antara warga dan TNI AL.
Ia menyebut, bahwa meski putusan pengadilan hingga tingkat kasasi pada 2010 memenangkan pihak TNI AL, fokus utama pihaknya bukan pada sengketa legalitas.
Agus memastikan, Batalyon 15 yang direncanakan bukan merupakan batalyon tempur, melainkan batalyon dengan struktur kompi pertanian, kesehatan, perikanan, peternakan, dan pembangunan.
“Fungsinya untuk penguatan ketahanan pangan dan dukungan wilayah. Bukan operasi militer,” terangnya.
Ia juga menjamin tidak ada warga yang akan tergusur. Menurut hasil pengecekan titik-titik lokasi pembangunan, tidak ditemukan adanya permukiman warga yang terdampak langsung.
Agus menilai, ketegangan yang terjadi selama ini bersumber dari missed informasi dan menyebut Kementerian Pertahanan telah menyiapkan sejumlah alternatif penyelesaian. Ia menambahkan, Menko Infrastruktur dan Menhan akan turun langsung ke lokasi.
Menutup RDP, Ketua DPRD Samsul Hidayat menyampaikan, bahwa lembaganya sudah tiga kali membentuk panitia khusus (pansus) terkait konflik lahan tersebut. Namun demikian, kewenangan penyelesaian berada pada pemerintah pusat.
Untuk memperjuangkan aspirasi warga, DPRD Kabupaten Pasuruan akan mengirim surat agar konflik Lekok–Nguling dimasukkan dalam pembahasan Pansus Agraria DPR RI, yang saat ini masih berfokus pada kasus Surabaya, Situbondo, dan Jember.
“Kami mendapat kabar Menko Infrastruktur dan Menhan segera turun. Harapan kami, ada keputusan yang adil bagi warga dan tidak menghambat program pemerintah,” pungkasnya. (*)













