Lumajang, – Lumajang ternyata menyimpan jejak peradaban masa lampau. Tiga situs bersejarah, Situs Selogending, Masjid Baitur Rohman, dan Candi Kedungsari, kini tengah dikaji untuk memastikan nilai sejarahnya dan berpotensi menjadi cagar budaya baru di Bumi Lumajang.
Ketiga objek diduga cagar budaya (ODCB) ini sedang dalam proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Lumajang, tim yang baru terbentuk dan menjadi garda depan pelestarian peninggalan sejarah daerah.
Ketua TACB Lumajang, Muhammad Suhudi, menjelaskan bahwa ketiga objek tersebut belum bisa disebut sebagai cagar budaya sebelum proses kajian rampung.
“ODCB harus melalui sejumlah kajian, mulai dari pengukuran, pendeskripsian objek, penyusunan sejarah, hingga pembuatan dokumen ODCB. Setelah itu baru bisa disidangkan untuk membuktikan kebenaran atau fakta sejarahnya,” jelas Suhudi, Rabu (12/11/25).
Salah satu situs yang tengah diteliti adalah Situs Selogending di Desa Kandangan, Kecamatan Senduro. Situs ini diyakini memiliki kaitan erat dengan aktivitas keagamaan dan kehidupan masyarakat masa lampau di lereng Semeru.
Struktur batu dan peninggalan di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting bagi para arkeolog untuk menelusuri sejarah peradaban kuno di kawasan tersebut.
Tak kalah menarik, Masjid Baitur Rohman di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, juga masuk dalam daftar kajian. Masjid ini merupakan salah satu yang tertua di Lumajang, dibangun sekitar tahun 1911, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Keberadaannya menjadi bukti perkembangan dakwah Islam di wilayah selatan Jawa Timur serta menjadi pusat kegiatan sosial-keagamaan masyarakat sejak masa kolonial.
Sementara itu, Candi Kedungsari di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir juga tengah menjadi sorotan. Candi berbahan batu bata merah ini menunjukkan ciri khas arsitektur masa klasik Jawa Timur dan diyakini menjadi peninggalan kerajaan kuno di wilayah Lumajang bagian barat.
Menurut Suhudi, proses kajian ini melibatkan berbagai ahli, mulai dari arkeolog, ahli geografis, hingga arsitek, untuk memastikan kelayakan ketiga ODCB tersebut.
“Setelah selesai pengkajian, hasilnya akan kami sidangkan. Dari situ bisa ditentukan apakah objek-objek ini memenuhi kriteria sebagai cagar budaya atau tidak,” terangnya.
Saat ini, Kabupaten Lumajang telah memiliki tiga situs yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu, Candi Agung di Kecamatan Randuagung, Situs Biting di Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, dan Candi Gedong Putri di Desa/Kecamatan Candipuro.
Apabila ketiga ODCB yang tengah dikaji ini lolos penetapan, Lumajang akan memiliki enam cagar budaya yang diakui secara resmi. Hal ini tentu menjadi langkah besar dalam memperkuat identitas sejarah sekaligus membuka peluang pengembangan wisata budaya dan edukasi sejarah di daerah tersebut.
“Harapannya, selain melestarikan warisan leluhur, keberadaan cagar budaya juga bisa menjadi sumber edukasi bagi generasi muda dan daya tarik wisata sejarah bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (*)












