Probolinggo,— Kabar gembira datang bagi para petani di Kabupaten Probolinggo. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Penurunan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyesuaikan harga pupuk subsidi untuk sejumlah jenis pupuk seperti Urea, NPK, ZA, dan pupuk organik, yang mulai diberlakukan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan keputusan tersebut, harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi adalah sebagaimana berikut:

– Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram

Advertisement

– NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram

– NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram

– ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram

– pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram

Menanggapi kebijakan tersebut, Analis Pupuk Organik dan Pembenah Tanah Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo, Dadik Eko Suprapto menyebut bahwa keputusan penurunan harga pupuk subsidi sudah lama dinantikan petani.

“Kebijakan ini menjadi angin segar bagi petani kita. Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, beban biaya usaha tani bisa berkurang cukup signifikan,” kata Dadik, Jumat (24/10/25).

Dadik menjelaskan, selama ini banyak petani mengeluhkan tingginya harga pupuk subsidi yang sering kali tidak sebanding dengan harga jual hasil panen.

Sehingga, dengan turunnya harga pupuk tersebut, tentu akan meningkatkan pendapatan dari para petani.

“Dengan turunnya harga pupuk subsidi, petani bisa mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lain seperti benih unggul, pengolahan lahan, dan sistem irigasi. Dampaknya tentu pada peningkatan produktivitas dan efisiensi,” imbuhnya.

Meski kebijakan sudah resmi berlaku, Dadik mengatakan, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi tetap menjadi perhatian utama. Pasalnya, persoalan klasik seperti penjualan di atas HET masih berpotensi terjadi di lapangan.

“Kami terus mengimbau agar kios resmi dan distributor tidak bermain harga. Pemerintah sudah menetapkan HET yang baru, jadi jangan sampai ada yang menjual di atas ketentuan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti,” ia menegaskan. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.