Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Purworejo membekuk seorang pria yang kerap mencuri mesin pompa air di sejumlah rumah ibadah di Kota Pasuruan. Pelaku diketahui bernama Nur Cholis Majid (50), warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (13/10/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian.
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan kehilangan mesin pompa air di Musholla As-Siddiq, Jalan KH Samanhudi, Lingkungan Doropayung, Kelurahan Sekargadung.
“Kami mendapatkan laporan tentang hilangnya mesin pompa air di Musholla As-Siddiq,” ujar Muljono saat rilis Kasus di Mapolsek Purworejo, Selasa (14/10/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 12.48 WIB. Korban baru menyadari kehilangan mesin pompa air menjelang waktu salat Maghrib, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria berusia sekitar 50 tahun mengenakan penutup wajah kain dan mengendarai sepeda motor warna hitam mengambil pompa air tersebut.
“Setelah kami pelajari hasil rekaman CCTV, unit reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Seseorang dengan ciri-ciri seperti pada rekaman tersebut sesuai dengan pelaku,” tambah Muljono.
Tim Unit Reskrim Polsek Purworejo kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dua unit mesin pompa air, satu buah tang, kunci, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Di hadapan petugas, Nur Cholis Majid mengakui, telah mencuri mesin pompa air sebanyak enam kali di beberapa rumah ibadah. Ia bahkan pernah mencuri kotak amal di sebuah masjid di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
“Modus pelaku, sebelum beraksi ia lebih dulu salat di lokasi untuk memastikan posisi pompa air,” ungkap Kompol Muljono.
Dalam pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Sebelumnya ia bekerja sebagai kuli bangunan dan kehilangan mata pencaharian.
“Karena tidak ada pekerjaan saya nekat mencuri, hasilnya untuk beli beras,” kata Nur Cholis Majid.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra