Menu

Mode Gelap
Dua Pohon di Lumajang Tumbang, Lalu Lintas Macet MUI Kabupaten Probolinggo Mencari Ketua Baru, Bakal Gelar Musda Sebelum Pergantian Tahun Harga Cabai Mulai Stabil, Ini Strategi Baru Petani Lumajang Turis Asing Serbu Tumpak Sewu, Lumajang Kian Mendunia Pasokan Bawang Merah di Probolinggo Aman Hingga Akhir Tahun, Harga Kompetitif Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Selokambang, 20 Perusahaan Tawarkan Ratusan Lowongan

Regional · 10 Okt 2025 18:48 WIB

MUI Tolak Perubahan Perda Retribusi Tempat Hiburan Malam, Sesalkan Kebijakan Pemkot Probolinggo


					TOLAK: Ketua MUI Kota Probolinggo, KH. Muhammad Sulthon saat membacakan pernyataan sikap tentang pengesahan Perda Pajak Retribusi dibukanya hiburan malam. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TOLAK: Ketua MUI Kota Probolinggo, KH. Muhammad Sulthon saat membacakan pernyataan sikap tentang pengesahan Perda Pajak Retribusi dibukanya hiburan malam. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- DPRD Kota Probolinggo telah mengesahkan Perda Nomer 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang membuat tempat hiburan diperbolehkan buka kembali.

Pengesahan Perda ini dinilai bakal jadi ladang subur berdirinya tempat hiburan malam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo pun menyatakan penolakan sembari mengeluarkan 6 pernyataan sikap tambahan.

Enam poin pernyataan MUI Kota Probolinggo disampaikan melalui rilis di Kantor MUI, di Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Jum’at siang (10/10/25), sebagaimana berikut:

1. Pijat, diskotek, karaoke, bar, klab malam dan pub berpotensi kuat menimbulkan kemaksiatan, merusak moralitas masyarakat, serta bertentangan dengan nilai- nilai agama dan norma sosial masyarakat khususnya di Kota Probolinggo.

2. MUI Kota Probolinggo menghormati kewenangan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun serta menetapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah, namun menolak segala bentuk pengesahan dan legalisasi kegiatan yang secara substansial bertentangan dengan ajaran agama, etika, dan moral publik.

3. MUI Kota Probolinggo menyerukan agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Probolinggo meninjau kembali ketentuan dalam perda tersebut, terutama yang terkait dengan pengenaan pajak terhadap jenis hiburan yang mengandung unsur maksiat, agar tidak menimbulkan persepsi legalisasi praktik amoral di masyarakat.

4. MUI Kota Probolinggo mengajak seluruh umat Islam dan masyarakat Kota Probolinggo untuk bersama-sama menjaga kesucian moral, memperkuat ketahanan keluarga, dan mendukung kebijakan daerah yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya luhur bangsa.

5. MUI Kota Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra konstruktif Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, berkeadaban, berakhlak mulia, serta berorientasi pada kemaslahatan umat dan keberkahan daerah.

6. Agar Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD Kota Probolinggo melibatkan unsur masyarakat khususnya MUI tentang perencanaan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan.

Humas MUI Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, sikap yang diambil MUI ini merupakan upaya untuk membentengi umat agar semua hal yang berpotensi menimbulkan maksiat hingga kemudorotan dimasa depan tidak terulang kembali.

“Langkah ini diambil agar MUI sendiri tidak ingin menjadi golongan, kelompok atau orang yang membiarkan, kemaksiatan hingga kemungkaran terjadi di Kota Probolinggo,” kata Hudri.

Sementara, Ketua MUI Kota Probolinggo, KH. Muhammad Sulthon mengatakan  biasanya sebelum Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda), mengajak MUI untuk berdialog atau diskusi.

“Namun pada perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, kemarin MUI tidak dilibatkan, tidak seperti pada penetapan perda sebelumnya yang menyangkut tempat hiburan malam,” kecamnya. (*)


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

MUI Kabupaten Probolinggo Mencari Ketua Baru, Bakal Gelar Musda Sebelum Pergantian Tahun

12 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Gelombang Penolakan Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo Bergulir, Giliran NU Bersuara

11 Oktober 2025 - 16:12 WIB

HMI Desak Polres Jember Tegakkan Hukum Sesuai KUHAP, Soroti Penangkapan Massa AMJ

11 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Banyak Proyek Bermasalah, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Sidak, ini Temuannya

9 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Menteri P2MI Lepas 600 Calon Pekerja Migran ke Sejumlah Negara Tujuan

9 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Bakal Ada ‘The Seven Lakes Festival’ di Probolinggo, 7 Hari Menikmati Eksotika Lereng Argopuro

9 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Bonus Prestasi Porprov Jatim Belum Cair, Atlet Tagih Janji Pemkot Probolinggo

8 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis

7 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

6 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Trending di Regional