Probolinggo – Pemilik usaha panti pijat, diskotek, bar, hingga rumah karaoke kini dapat kembali membuka usahanya di wilayah Kota Probolinggo.
Hal ini terjadi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersama DPRD setempat, menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, menjelaskan bahwa Perda tersebut mencakup seluruh ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah, termasuk untuk usaha karaoke, diskotik, dan bar.
“Awalnya tidak ada pembahasan mengenai tempat hiburan tersebut. Namun, karena merupakan amanat undang-undang, akhirnya dimasukkan,” ujar Mujib, Jum’at (10/10/25).
Dalam pembahasan itu, Fraksi PKB sempat mengusulkan agar tarif pajak dinaikkan menjadi 75 persen. Namun, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus), disepakati tarif pajak hanya 60 persen.
Sementara itu, untuk pengawasan dan perizinan hiburan malam, masih mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengawasan, penataan, dan izin tempat hiburan malam.
“Izin operasional tetap berada di tangan kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota, apakah akan diberikan atau tidak,” tambah Mujib.
Ia menambahkan, dalam revisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 yang kini masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), pihaknya akan memperketat pada pasal yang mengatur pengawasan tempat hiburan malam.
“Tentunya akan kita perketat dalam pasal pengawasannya,” imbuh Mujib.
Pengesahan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), menuai polemik. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) pun angkat bicara.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo, Arba’i Hasan menyebut, kebijakan yang dibuat bersama oleh legislatif dan eksekutif, seyogyanya memberikan asas manfaat luas.
“Saya sangat menyayangkan, sebab raperda ini membuka peluang berdirinya tempat karaoke, bar san diskotik yang kita tahu semua, hal itu banyak mudharatnya,” tutur Arba’i.
Sementara Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadyah Kota Probolinggo, Dawam Ihsan mengaku belum bisa memberikan banyak karena belum membaca raperdanya.
“Kami belum membacanya, namun secara prinsip kami mendukung upaya pencegahan kemungkaran,” cetus Dawam. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra