Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat dan menertibkan proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hingga 6 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB, progres penetapan Nomor Induk (NI) PPPK di Kabupaten Lumajang telah mencapai 75 persen.
Dari total 4.240 usulan yang diajukan, sebanyak 3.180 berkas telah mendapatkan persetujuan teknis (ACC Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, 950 berkas masih dalam proses verifikasi, 4 berkas dalam tahap input, dan 107 berkas tercatat berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai).
Kepala BKD Kabupaten Lumajang, Ari Murcono menjelaskan, bahwa pencapaian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan transparan. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem yang berlaku.
“Kami bersama BKN terus bekerja secara maksimal untuk memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara cermat dan adil. Prinsip kami adalah kepastian, keadilan, dan transparansi dalam seluruh proses,” ungkap Ari, Rabu (8/10/25).
Terkait status BTS yang sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta, Ari menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti peserta dinyatakan gagal, melainkan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data atau dokumen yang masih perlu diperbaiki.
“Status BTS bukan akhir dari proses. Itu hanya sinyal bahwa ada data yang perlu dicocokkan kembali, dan perbaikannya hanya dapat dilakukan oleh admin BKD. Peserta tidak perlu panik, karena bila ada perbaikan, mereka akan dihubungi langsung oleh petugas kami,” jelasnya.
Dari 107 berkas yang berstatus BTS, 28 di antaranya diketahui mengalami perbedaan data antara sistem SSCASN dan dokumen fisik ijazah, terutama terkait selisih nama atau tanggal lahir. BKD memastikan proses perbaikan ini akan dikawal secara seksama agar tidak ada peserta yang dirugikan.
BKD Lumajang juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu memantau perkembangan informasi hanya melalui kanal resmi seperti akun media sosial @bkdkablumajang dan @bkn2surabaya guna menghindari informasi yang tidak valid.
“Kami ingin memastikan seluruh peserta memperoleh kepastian status secara jelas dan tidak terbebani informasi yang salah. Pemerintah daerah menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra