Probolinggo,– Hingga awal Oktober 2025, tercatat sebanyak 12 desa di wilayah Kabupaten Probolinggo masih belum memiliki kepala desa (kades) definitif atau tetap.
Kekosongan jabatan pemimpin tertinggi lingkup desa ini mayoritas disebabkan oleh kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Munaris. Ia mengatakan, kekosongan jabatan kepala desa tersebar di berbagai kecamatan.
“Dari 12 desa yang belum memiliki kades definitif, delapan di antaranya kosong karena kepala desanya wafat. Selebihnya terjadi karena faktor lainnya,” kata Munaris, Selasa (7/12/25).
Ia merinci delapan desa yang kehilangan kepala desa karena meninggal dunia yaitu:
1. Desa Betek, Kecamatan Krucil
2. Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris
3. Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan
4. Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton
5. Desa Bulupandak, Kecamatan Gading
6. Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran
7. Desa Boto, Kecamatan Lumbang
8. Desa Paras, Kecamatan Tegalsiwalan
Selain delapan desa di atas, terdapat empat desa lainnya yang juga belum memiliki kepala desa definitif karena berbagai faktor:
1. Desa Randuputih, Kecamatan Gending pada Pilkades serentak 2021 lalu, di desa ini sejatinya terdapat empat cakades.
Namun, ketika tahapan pemungutan suara belum terlaksana, keempatnya kompak mengundurkan diri karena menganggap panitia pemilihan (panlih) tidak netral.
2. Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Pilkades serentak 2021 lalu, di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran sejatinya sudah ada 2 cakades.
Namun belum sempat tahapan pemungutan suara terlaksana, salah satu cakades meninggal dunia. Sehingga, dengan adanya cakades tunggal, pilkades tidak bisa dilanjutkan.
3. Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, pada Pilkades serentak 2021 lalu, di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran sejatinya sudah ada 2 cakades.
Tetapi belum sempat tahapan pemungutan suara terlaksana, salah satu cakades meninggal dunia. Sehingga, dengan adnaya cakades tunggal, pilkades tidak bisa dilanjutkan.
4. Desa Alassapi, Kecamatan Banyuanyar, pada Pilkades serentak 2021 lalu, belum sempat dilantik, kepala desa terpilihnya meninggal dunia.
“Pilkades memang tidak bisa serta merta dilakukan begitu jabatan kepala desa kosong. Harus ada tahapan dan kesiapan, baik dari sisi regulasi maupun anggaran,” jelas Munaris.
Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa di masing-masing desa tersebut.
Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk pengelolaan anggaran desa, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan program-program pembangunan.
“Penjabat kepala desa yang ditunjuk berasal dari kalangan ASN yang dinilai memiliki integritas, pengalaman, dan pemahaman yang baik mengenai pemerintahan desa,” terang Munaris. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra