Lumajang, – Program pemberdayaan ekonomi berbasis desa di Kabupaten Lumajang kembali mencatat kemajuan signifikan.
Seluruh Koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk di 198 desa dan 7 kelurahan kini telah berbadan hukum secara resmi, sebuah langkah awal penting sebelum koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha dan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, mengungkapkan dengan status hukum yang jelas, koperasi desa sudah memenuhi syarat dasar untuk bergerak dalam sektor usaha yang produktif dan berkelanjutan.
“Sudah terbentuk dan semuanya berbadan hukum. Ini jadi modal kuat untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu memulai usaha sesuai potensi masing-masing desa,” katanya, Senin (22/9/25).
Bayu menambahkan, tugas utama pemerintah daerah adalah mendampingi koperasi desa dalam memetakan jenis usaha yang akan dikembangkan.
Setiap koperasi diberikan keleluasaan untuk memilih sendiri arah bisnisnya baik itu pergudangan, transportasi, apotek, atau sektor lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
“Kita fasilitasi mereka mau ngurus usaha apa. Nanti kita bantu arahkan, tetapi tetap mereka yang memilih. Yang penting akta dan KBLI-nya sesuai, dan izin usahanya diurus,” jelas Bayu.
Selain legalitas, koperasi desa juga dipersiapkan untuk bisa mengakses pembiayaan dari bank. Skema yang digunakan adalah melalui penjaminan Dana Desa (DD) maksimal 30 persen dari total pagu anggaran desa.
Artinya, koperasi dapat menggunakan sebagian Dana Desa sebagai jaminan pinjaman ke perbankan, namun harus melalui persetujuan kepala desa dan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian.
“Status hukum itu penting, karena jadi syarat wajib untuk bisa mengakses modal usaha. Tapi yang tak kalah penting adalah perencanaan bisnisnya. Harus matang, realistis, dan menjanjikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra