Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 17 Sep 2025 20:19 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak


					UNGKAP: Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif (tengah) saat memimpin rilis ungkap kasus narkoba dan okerbaya, Rabu (17/9/25) siang. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo). Perbesar

UNGKAP: Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif (tengah) saat memimpin rilis ungkap kasus narkoba dan okerbaya, Rabu (17/9/25) siang. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Polres Probolinggo mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan keras berbahaya (narkoba) selama Ops Tumpas Semeru 2025.

Operasi ini berlangsung selama 12 hari sejak tanggal 30 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti 22,178 gram sabu dan 271.384 pil okerbaya.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, dari 12 kasus tersebut, 8 kasus diantaranya merupakan kasus narkotika. Sedangkan 4 lainnya merupakan kasus okerbaya.

Ia menjelaskan terdapat tiga ungkap kasus yang menonjol selama Ops Tumpas 2025 diantaranya, penangkapan tersangka AR di Jalan Raya masuk Desa Bimo, Pakuniran pada Jum’at (5/9/2025) dengan barang bukti 15,628 sabu.

“Untuk wilayah peredaran terkait sabu ini diantaranya Kraksaan, Lumbang, Paiton, Gading, Pakuniran, serta Dringu,” kata AKBP Latif dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo, Rabu (17/9/2025).

Kemudian kasus menonjol lainnya yakni peredaran okerbaya yang dilakukan oleh dua tersangka yakni SS yang dibekuk di Leces dan SF yang dibekuk di Banyuanyar. Keduanya diamankan beserta barang bukti total 269.000 pil okerbaya yang dibungkus dalam kemasan vitamin ternak.

“Setelah kita lakukan identifikasi untuk peredaran pil okerbaya berada diwilayah Leces, Banyuanyar, dan Maron. Pengungkapan ratusan ribu butir pil okerbaya kali ini merupakan pengungkapan paling besar di Polres Probolinggo,” tutur AKBP Latif.

Terkait kasus peredaran narkotika para pelakunya dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.

Sementara para pelaku peredaran okerbaya dijerat dengan pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan okerbaya, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dan dukungan berbagai pihak. Mulai dari informasi masyarakat termasuk rekan-rekan media,” pungkas Kapolres. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal