Lumajang, – Pria berinisial DP (30), warga Desa Gedangemas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang kembali harus berurusan dengan polisi.
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap Satreskrim Polres Lumajang usai melakukan serangkaian aksi pencurian, termasuk menyasar sekolah dan Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat (12/9/25) lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, pada tanggal 4 September 2025 lalu.
“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kiri dan kanan,” ungkap Kasi Humas Polres Lumajang, Selasa (16/9/25).
Dalam aksi di TPQ tersebut, DP membawa kabur genset, kompor, beras 5 kg, tas, sarung merek Wadimor, dan uang shodaqoh sebesar Rp1 juta.
“Ia masuk ke lokasi dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela sebelum mengangkut barang-barang curian menggunakan sepeda motor,” katanya.
Selain itu pelaku mengaku, mencuri di SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025. Dari lokasi ini, ia mencuri amplifier, mixer, dan rice cooker. Polisi berhasil menyita sebagian barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Kami juga menemukan dua tabung gas dan genset dari TKP TPQ, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus pencurian di SD Tempeh Tengah,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, DP telah melakukan lebih dari 10 aksi pencurian di berbagai lokasi di wilayah Lumajang. Beberapa di antaranya meliputi, pencurian aki mobil di SPBU Kedungjajang, mesin disel pompa air di pemancingan Desa Kaliboto Lor, peralatan bangunan di proyek perumahan Desa Denok, Tekung, mesin pompa air di Sumbersuko dan Jalan Lintas Timur, Tukum, peralatan poles mobil dan mesin gerinda di Jalan Kembar.
“Serta radiator truk fuso di parkiran jobset Dusun Ranupakis, dinamo mobil di Jalan Pelita Kota Lumajang, beberapa kasus curanmor, Honda CB, Grand, dan Supra di wilayah Klakah dan Boreng, dan kompor gas, tabung elpiji, dan speaker di SDN 3 Klompangan Randuagung,” jelasnya.
DP diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman 2,5 tahun di Lapas Lumajang dan baru bebas pada tahun 2022. Alih-alih jera, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan modus berbeda dan sasaran yang lebih beragam.
“Pelaku ini sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lumajang untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat), dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra