Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

Sosial · 13 Sep 2025 20:09 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi


					TERGANJAL REGULASI: Asma Uwais Zahir, anak berkebutuhan khusus asal Kota Probolinggo, tengah dipangku ibunya, Ismi Zakiah. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TERGANJAL REGULASI: Asma Uwais Zahir, anak berkebutuhan khusus asal Kota Probolinggo, tengah dipangku ibunya, Ismi Zakiah. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan baru terkait klaim penderita fisioterapi. Alhasil, anak usia diatas 7 tahun tidak lagi bisa mengklaim biaya layanan tersebut.

Akibatnya, sejumlah anak berkebutuhan khusus di Kota Probolinggo yang rutin menjalani fisioterapi kini tidak dapat menggunakan fasilitas jaminan kesehatan tersebut.

Salah satunya adalah Asma Uwais Zair (10), warga Jalan Pahlawan, RT/03, RW/12, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.

Sejak aturan berlaku pada Mei 2025, Asma tidak bisa lagi menjalani terapi di RSUD dr. Moh. Saleh. Padahal, ia membutuhkan terapi rutin akibat cerebral palsy yang dideritanya sejak kecil.

“Sejak ada aturan tersebut, anak saya sempat terapi di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), tetapi tidak berlangsung lama. Sudah tiga bulan ini anak saya tidak menjalani terapi,” ujar ibu Asma, Ismi Zakiah (45).

Menurut Ismi, kondisi anaknya kini semakin lemah karena tidak lagi rutin menjalani terapi. Jika ingin melanjutkan terapi di rumah sakit, ia harus membayar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali perawatan.

Biaya tersebut, imbuhnya, tentu saja cukup memberatkan jika dilakukan secara rutin mengingat kondisi ekonomi keluarga Ismi jauh dari kata berkecukupan.

“Harapan saya ada kebijakan agar anak saya bisa kembali menjalani terapi di RSUD dr. Moh. Saleh,” tambahnya.

Direktur RSUD dr. Moh. Saleh, dr. Intan Sudarmaji menyebut bahwa pihak rumah sakit harus mengikuti regulasi yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Namun, bagi pasien yang tidak bisa mengklaim layanan, masih ada alternatif lain, yakni melalui Dinas Sosial dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Jadi, apabila ada layanan yang tidak di-cover BPJS, hal itu menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya rumah sakit,” tutur dr. Intan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi mengatakan, dalam kondisi apapun negara harus hadir jika menyangkut kesehatan warganya, apalagi bagi anak berkebutuhan khusus.

Terkait kondisi Asma, Sibro mengaku telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan Sekda Kota Probolinggo agar masalah tersebut segera tertangani.

“Dalam waktu dekat, pemerintah akan menambah poin regulasi SKTM agar biaya fisioterapi bisa tercover. Pemerintah daerah pun memiliki kewajiban membiayai, anggarannya sudah ada, tinggal menyesuaikan mekanismenya,” beber Sibro.

Ia menjamin, pasien yang bersangkutan dapat segera kembali menjalani fisioterapi dengan membawa SKTM. “Alternatifnya ya menggunakan SKTM,” Sibro memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44

1 September 2025 - 21:09 WIB

Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi

1 September 2025 - 20:14 WIB

Trending di Sosial