Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen kepada para pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk membangun hubungan timbal balik yang saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar mengatakan, diskon pajak ini merupakan bentuk respons langsung atas permintaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lumajang.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin mendorong kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak, namun sekaligus juga mendukung pertumbuhan sektor pariwisata daerah.
“PHRI meminta keringanan pajak, kami berikan keringanan 50 persen. Harapannya, ini bisa merangsang mereka taat pajak. Intinya, harus ada simbiosis mutualisme antara pemerintah dan pelaku usaha,” kata Indah, Jumat (5/9/25).
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bersifat insentif ekonomi, melainkan juga bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis kolaborasi.
Pemerintah daerah, menurut Indah, tidak bisa bekerja sendiri dalam menggerakkan sektor pariwisata tanpa dukungan dari dunia usaha.
“Seiring dengan semakin maraknya pembangunan hotel dan restoran di kawasan wisata dan pusat kota Lumajang, kami melihat perlunya kebijakan fiskal yang mendukung iklim usaha. Saat ini, sejumlah hotel berbintang mulai berdiri dan menyasar wisatawan dari luar daerah,” ungkapnya.
Ketua PHRI Lumajang, Eddy Wijaya, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut keringanan pajak ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha yang sedang tumbuh.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Potongan pajak 50 persen bukan hanya meringankan beban usaha, tapi juga menjadi stimulus agar bisnis perhotelan dan restoran bisa lebih berkembang,” girangnya.
Eddy optmistis, kompromi kebijakan pajak akan berdampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi di Lumajang. “Ini akan berdampak langsung pada peningkatan daya tarik wisata di Lumajang,” cetusnya. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra