Menu

Mode Gelap
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

Hukum & Kriminal · 27 Agu 2025 20:57 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan


					TERSANGKA: Dua tersangka peredaran uang palsu diamankan Polres Jember beserta barang bukti lembaran uang palsu. (Foto: M. Abd Rozaq Mubarok). Perbesar

TERSANGKA: Dua tersangka peredaran uang palsu diamankan Polres Jember beserta barang bukti lembaran uang palsu. (Foto: M. Abd Rozaq Mubarok).

Jember,- Peredaran uang palsu (upal) dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Jember. Dua orang pelaku ditangkap bersama barang bukti uang palsu senilai puluhan juta rupiah.

Ungkap kasus ini dilakukan aparat Polres Jember, pada Rabu (21/8/25) malam. Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.

Kedua pelaku adalah HP (60), seorang wiraswasta asal Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, dan DIL (50), nelayan dari Kecamatan Kalisat, Jember. Keduanya tak berkutik ketika digerebek di depan rumah salah satu pelaku.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 660 lembar pecahan Rp50 ribu dan 190 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp52 juta.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra menyebut, kualitas cetakan uang palsu itu cukup menyerupai aslinya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat bila beredar luas.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat karena alasan ekonomi. Uang itu rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional,” ungkap Bobby saat konferensi pers, Rabu (27/8/25) siang.

Meski dua orang telah diamankan, polisi menegaskan penyelidikan belum berhenti. Ada dugaan jaringan lebih besar berada di balik kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama di tempat transaksi umum, guna menghindari peredaran uang palsu.

“Jika menemukan uang dengan ciri-ciri mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” wanti Kapolres. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Kurir Kena Begal di Pasrepan Pasuruan, Motor Raib Digondol Pelaku

26 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Modus Jual Ikan 15 Ton, Pemuda Palu Tipu Warga Kota Probolinggo Rp110 Juta

25 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal