Jember,- Peredaran uang palsu (upal) dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Jember. Dua orang pelaku ditangkap bersama barang bukti uang palsu senilai puluhan juta rupiah.
Ungkap kasus ini dilakukan aparat Polres Jember, pada Rabu (21/8/25) malam. Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.
Kedua pelaku adalah HP (60), seorang wiraswasta asal Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, dan DIL (50), nelayan dari Kecamatan Kalisat, Jember. Keduanya tak berkutik ketika digerebek di depan rumah salah satu pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 660 lembar pecahan Rp50 ribu dan 190 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp52 juta.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra menyebut, kualitas cetakan uang palsu itu cukup menyerupai aslinya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat bila beredar luas.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat karena alasan ekonomi. Uang itu rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional,” ungkap Bobby saat konferensi pers, Rabu (27/8/25) siang.
Meski dua orang telah diamankan, polisi menegaskan penyelidikan belum berhenti. Ada dugaan jaringan lebih besar berada di balik kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama di tempat transaksi umum, guna menghindari peredaran uang palsu.
“Jika menemukan uang dengan ciri-ciri mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” wanti Kapolres. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher: Keyra