Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3 Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang Polisi Inisiasi Gerakan Pangan Murah di Probolinggo, 44 Ton Beras Ludes Warga Desa Tempuran Pasuruan Geruduk Kantor Kecamatan, Tuntut Kades Mundur Era Digital, Pramuka Diminta Jadi Penjaga Kebenaran dan Etika Siber

Pemerintahan · 21 Agu 2025 18:45 WIB

Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang


					GAGAL: Tata ulang Alun-alun Kota Probolinggo gagal karena pemenang tender gagal memenuhi persyaratan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

GAGAL: Tata ulang Alun-alun Kota Probolinggo gagal karena pemenang tender gagal memenuhi persyaratan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,– Rencana revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo yang sedianya akan dimulai pada Agustus 2025 dipastikan gagal. Pemicunya, pihak rekanan pemenang tender gagal memenuhi sejumlah persyaratan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PKP) Kota Probolinggo, Setyo Rini Sayekti, menyampaikan, CV. Dua Putri selaku pemenang tender mengembalikan dokumen persyaratan di penghujung masa tenggang dan tidak dapat memenuhi beberapa ketentuan penting.

“Penawaran dari pemenang tender proyek revitalisasi ini tidak terlalu jauh dari pagu, yakni sebesar Rp.8 miliar dari total anggaran Rp9,45 miliar atau turun 13 persen. Namun, dalam proses lanjutan, pihak pemenang tidak dapat memenuhinya,” ujar Setyorini, Kamis (21/8/25).

Dijelaskannya, CV. Dua Putri tidak menyerahkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), tidak mengurus Jaminan Pelaksanaan Proyek (Jampel), serta gagal menunjukkan ketersediaan dana minimal 10 persen di rekening perusahaan, yang menjadi syarat krusial dalam kesepakatan kontrak.

Hingga batas waktu yang diberikan, yaitu 14 hari kerja atau sampai 15 Agustus 2025, pihak pemenang tidak dapat melengkapi persyaratan tersebut. Akibatnya, dinas menyatakan proses kontrak gagal dan akan melakukan tender ulang.

“Karena gagal kontrak, maka kami akan melaksanakan proses tender ulang yang diperkirakan memakan waktu sekitar 1,5 bulan. Ini tentu berdampak pada durasi pelaksanaan proyek revitalisasi yang otomatis berkurang,” jelasnya.

Guna memastikan kelayakan waktu pengerjaan, DPUPR PKP Kota Probolinggo akan berkonsultasi dengan Institut Teknologi Surabaya (ITS) untuk mengkalkulasi kemampuan revitalisasi dalam sisa waktu tiga bulan yang tersedia.

“Jika pemenang tender yang baru memiliki kekuatan finansial dan dokumen yang lengkap, revitalisasi tetap bisa diselesaikan. Namun melihat waktu yang makin sempit, fokus pengerjaan tahun ini hanya pada beberapa titik saja, sisanya akan dilanjutkan tahun depan,” tambahnya.

Sementara terkait pemenang tender yang gagal memenuhi kewajibannya, pihak DPUPR PKP Kota Probolinggo menurut Setyorini, tengah melakukan evaluasi.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam kegagalan pemenuhan persyaratan, maka perusahaan tersebut akan diblacklist dalam tender-tender proyek kedepannya.

“Saat ini masih kami evaluasi. Jika terbukti bahwa pemenang tender dengan sengaja menghambat proyek dan tidak menunjukkan komitmen, maka akan kami blacklist,” ancamnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Digital, Pramuka Diminta Jadi Penjaga Kebenaran dan Etika Siber

21 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Dulu Dididik Pramuka, Bunda Indah Ingin Anak Lumajang Ikuti Jejaknya

21 Agustus 2025 - 15:55 WIB

3.378 Tenaga Honorer R4 Jember Rajut Asa Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Namun Terkendala hal ini

21 Agustus 2025 - 05:27 WIB

Larang Study Tour ke Luar Daerah, Bunda Indah Minta Sekolah Eksplor Wisata Desa di Lumajang

20 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Alun-Alun Lumajang Bakal Direhabilitasi Rp4,5 Miliar Dimulai September

20 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak

19 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

19 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Dinkes Lumajang Dapat DAK untuk KJSU, Bukan Pembangunan RS Baru

19 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Anggaran Kesehatan Nasional 2026 Capai Rp114 Triliun, Dinkes Lumajang Tunggu Kepastian Usulan

19 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Trending di Pemerintahan