Probolinggo,– Rencana revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo yang sedianya akan dimulai pada Agustus 2025 dipastikan gagal. Pemicunya, pihak rekanan pemenang tender gagal memenuhi sejumlah persyaratan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PKP) Kota Probolinggo, Setyo Rini Sayekti, menyampaikan, CV. Dua Putri selaku pemenang tender mengembalikan dokumen persyaratan di penghujung masa tenggang dan tidak dapat memenuhi beberapa ketentuan penting.
“Penawaran dari pemenang tender proyek revitalisasi ini tidak terlalu jauh dari pagu, yakni sebesar Rp.8 miliar dari total anggaran Rp9,45 miliar atau turun 13 persen. Namun, dalam proses lanjutan, pihak pemenang tidak dapat memenuhinya,” ujar Setyorini, Kamis (21/8/25).
Dijelaskannya, CV. Dua Putri tidak menyerahkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), tidak mengurus Jaminan Pelaksanaan Proyek (Jampel), serta gagal menunjukkan ketersediaan dana minimal 10 persen di rekening perusahaan, yang menjadi syarat krusial dalam kesepakatan kontrak.
Hingga batas waktu yang diberikan, yaitu 14 hari kerja atau sampai 15 Agustus 2025, pihak pemenang tidak dapat melengkapi persyaratan tersebut. Akibatnya, dinas menyatakan proses kontrak gagal dan akan melakukan tender ulang.
“Karena gagal kontrak, maka kami akan melaksanakan proses tender ulang yang diperkirakan memakan waktu sekitar 1,5 bulan. Ini tentu berdampak pada durasi pelaksanaan proyek revitalisasi yang otomatis berkurang,” jelasnya.
Guna memastikan kelayakan waktu pengerjaan, DPUPR PKP Kota Probolinggo akan berkonsultasi dengan Institut Teknologi Surabaya (ITS) untuk mengkalkulasi kemampuan revitalisasi dalam sisa waktu tiga bulan yang tersedia.
“Jika pemenang tender yang baru memiliki kekuatan finansial dan dokumen yang lengkap, revitalisasi tetap bisa diselesaikan. Namun melihat waktu yang makin sempit, fokus pengerjaan tahun ini hanya pada beberapa titik saja, sisanya akan dilanjutkan tahun depan,” tambahnya.
Sementara terkait pemenang tender yang gagal memenuhi kewajibannya, pihak DPUPR PKP Kota Probolinggo menurut Setyorini, tengah melakukan evaluasi.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam kegagalan pemenuhan persyaratan, maka perusahaan tersebut akan diblacklist dalam tender-tender proyek kedepannya.
“Saat ini masih kami evaluasi. Jika terbukti bahwa pemenang tender dengan sengaja menghambat proyek dan tidak menunjukkan komitmen, maka akan kami blacklist,” ancamnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra