Menu

Mode Gelap
Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo Mobilitas Warga Tersendat, DPRD Jember Desak Perbaikan Jalur Gumitir Dipercepat Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi Getuk Goreng Merah Putih khas Bromo Sambut Euforia Kemerdekaan HUT RI ke-80 Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal · 16 Agu 2025 18:53 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi


					Tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LBSI Lumajang diciduk oleh aparat Polres Lumajang saat tengah menerima uang tunai sebesar Rp20 juta dari Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit (Asmadi). Perbesar

Tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LBSI Lumajang diciduk oleh aparat Polres Lumajang saat tengah menerima uang tunai sebesar Rp20 juta dari Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit (Asmadi).

Lumajang, – Tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LBSI Lumajang diciduk oleh aparat Polres Lumajang saat tengah menerima uang tunai sebesar Rp20 juta dari Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit. Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan pada Kamis (14/8/25).

Ketiganya yakni, FA (33), warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, SB (57), warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AM (39), warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, ketiga pelaku diamankan usai diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung dengan modus ancaman penyebaran isu di media sosial.

“Mereka menghubungi kepala desa dan meminta uang dengan ancaman akan memviralkan persoalan di desa dan melaporkannya ke Inspektorat jika tidak dipenuhi,” kata Alex, Sabtu (16/8/25).

Setelah menerima permintaan mencurigakan, Kepala Desa Tunjung tidak tinggal diam. Ia segera melapor ke Polsek Gucialit, yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Lumajang untuk melakukan penyeledikan dan penindakan cepat.

Ketiganya akhirnya ditangkap saat transaksi dilakukan di warung makan Daleme Pak Dhe, kawasan Gucialit, lokasi yang telah dipantau oleh tim kepolisian.

“Kami tangkap saat uang Rp20 juta berpindah tangan. Ini adalah hasil koordinasi yang baik antara aparat desa dan polisi,” tuturnya.

Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti, uang tunai sebesar Rp20 juta, tiga unit handphone milik masing-masing pelaku, dan bukti komunikasi antara pelaku dan kepala desa.

“Sebelumnya para pelaku menuntut Rp30 juta, namun setelah negosiasi, kepala desa hanya menyanggupi Rp20 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, modus yang digunakan pelaku adalah mencari-cari permasalahan fiktif di lingkungan pemerintahan desa, seperti isu kendaraan dinas, pengelolaan tanah kas desa, hingga pembangunan fasilitas desa.

“Permasalahan yang mereka bawa sebenarnya sudah tuntas di tingkat kecamatan. Mereka hanya memanfaatkannya untuk menakut-nakuti,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal