Menu

Mode Gelap
Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD Kado HUT Kemerdekaan, Bandara Notohadinegoro Jember Akan Kembali Layani Penerbangan Dikira Hilang, Nelayan di Pasuruan Ditemukan Selamat di Perairan Madura Musim Kemarau, BPBD Pasuruan Suplai Air dan Tambah Tandon Baru Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Lumajang Panggil Perusahaan dan Cek Perizinan Sebanyak 46 PMI Bermasalah, Pemkab Lumajang Latih via Jalur Resmi

Pemerintahan · 13 Agu 2025 14:36 WIB

Lumajang Terapkan Retribusi TKA, Dorong Penguatan PAD dari Sektor Ketenagakerjaan


					Pemkab Lumajang menerapkan kebijakan retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). (Foto: Ilustrasi). Perbesar

Pemkab Lumajang menerapkan kebijakan retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). (Foto: Ilustrasi).

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah menerapkan kebijakan retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya. Kebijakan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan ketenagakerjaan yang lebih terstruktur dan terukur.

Penerapan retribusi ini mengacu pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah disahkan, sekaligus menandai perubahan paradigma dalam pemanfaatan potensi ekonomi lokal dari keberadaan pekerja asing.

Menurut Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah mengungkapkan, hingga Juli 2025 tercatat sebanyak 21 TKA yang bekerja di Lumajang.

“Dari jumlah tersebut, tujuh orang beroperasi langsung di wilayah Lumajang, sementara sisanya juga beraktivitas di Gresik,” kata Hanum, Rabu (13/8/25).

“Retribusi yang dikenakan sebesar 100 dolar Amerika per bulan per orang, disesuaikan dengan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” tambahnya.

Sebelumnya, retribusi hanya dilakukan di tingkat provinsi atau nasional. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan kontribusi ekonomi dari keberadaan TKA, sekaligus memperkuat pendataan dan pengawasan di sektor ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Hanum menegaskan, retribusi hanya dikenakan pada TKA yang memiliki masa kerja minimal enam bulan. Selain sebagai sumber PAD baru, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung pengelolaan tenaga kerja yang transparan.

“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Lumajang Panggil Perusahaan dan Cek Perizinan

13 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Sebanyak 46 PMI Bermasalah, Pemkab Lumajang Latih via Jalur Resmi

13 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Cegah Krisis Energi, Pemkab Lumajang Genjot Pasokan Gas LPG 3 Kg

13 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Disetujui Kemenhub, Stasiun Klakah Resmi Berganti Nama Jadi Stasiun Lumajang

12 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Harga Jual Turun, Pemkab-DPRD Probolinggo Sidak Gudang Tembakau di Paiton

11 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat

11 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Revitalisasi Dilakukan Pekan Ketiga Agustus, Pemkot Probolinggo Mulai Tutup Alun-alun

11 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Pemkot Probolinggo Bakal Sebar 58 CCTV, Telan Anggaran Rp175 Juta per Titik

9 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Wabup tak Temani Bupati saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Jember Beberkan Alasannya

8 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Trending di Pemerintahan