Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah menerapkan kebijakan retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya. Kebijakan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan ketenagakerjaan yang lebih terstruktur dan terukur.
Penerapan retribusi ini mengacu pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah disahkan, sekaligus menandai perubahan paradigma dalam pemanfaatan potensi ekonomi lokal dari keberadaan pekerja asing.
Menurut Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah mengungkapkan, hingga Juli 2025 tercatat sebanyak 21 TKA yang bekerja di Lumajang.
“Dari jumlah tersebut, tujuh orang beroperasi langsung di wilayah Lumajang, sementara sisanya juga beraktivitas di Gresik,” kata Hanum, Rabu (13/8/25).
“Retribusi yang dikenakan sebesar 100 dolar Amerika per bulan per orang, disesuaikan dengan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” tambahnya.
Sebelumnya, retribusi hanya dilakukan di tingkat provinsi atau nasional. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan kontribusi ekonomi dari keberadaan TKA, sekaligus memperkuat pendataan dan pengawasan di sektor ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Hanum menegaskan, retribusi hanya dikenakan pada TKA yang memiliki masa kerja minimal enam bulan. Selain sebagai sumber PAD baru, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung pengelolaan tenaga kerja yang transparan.
“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra