Probolinggo,- Dua anggota Polres Probolinggo Kota mendapat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena dinilai telah melanggar kode etik kepolisian. Pemecatan ini dilakukan Senin (11/8/25), di lapangan Mapolres Probolinggo Kota.
Upacara PTDH yang dipimpin oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri ini berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Timur, menyusul sidang kode Etik Kepolisian, yang telah dilakukan sebelumnya.
Adapun dua anggota Polres Probolinggo Kota yang dipecat adalah Bripka TJK dan Brigpol S. Keduanya dianggap melanggar kode etik setelah tersandung kasus narkotika dan desersi.
“Jadi langkah ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan dalam penegakan disiplin dan menjaga nama institusi,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri.
“Upacara PTDH ini menjadi wujud komitmen pimpinan Polri memberikan sanksi hukum pada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau etik,” imbuhnya.
Kapolres berharap, kasus pemecatan anggota polri di jajarannya, merupakan yang terakhir. Ia meminta anggota yang lain menjadi polisi yang baik dengan tetap menjaga kehormatan diri dan institusi.
Meski dalam upacara PTDH 2 anggota Polres Probolinggo Kota tidak hadir langsung, namun pemecatan tetap sah. Secara simbolis, Kapolres Rico mencoret foto wajah dua anggota polisi yang mendapat PTDH dengan tanda X.
“PTDH ini bukan kebanggaan, tapi peringatan pada seluruh personi. Mari jaga marwah seragam dan institusi, serta bagi anggota yang berprestasi tentunya reward menanti sebagai bentuk penghargaan,” ia memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra