Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Nasional · 3 Agu 2025 17:04 WIB

KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim


					Boardname kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (foto: istimewa). Perbesar

Boardname kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (foto: istimewa).

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan beberapa penyitaan,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/8/225).

Asep mengatakan, sebelumnya KPK juga sempat berencana melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap seorang tersangka kasus tersebut.

“Waktu itu sudah ada yang mau kami upaya paksa di sini (Jakarta, red.), tetapi karena alasan kesehatan kemudian tidak jadi,” tutur Asep dilansir dari Antara.

Seorang tersangka yang dimaksud tersebut adalah Kusnadi mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim.

Kusnadi sebelumnya diagendakan diperiksa terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 10 Juli 2025. Namun, penahanan terhadap dirinya batal dilakukan karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo

4 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo

4 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU

3 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

1 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Pemerintah Pusat Nilai Jatim Layak Jadi Role Model Penanggulangan Bencana

24 Juli 2025 - 15:18 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

8 Juli 2025 - 16:25 WIB

Trending di Nasional