Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2025 19:50 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem


					Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Kosasih (Foto: Asmadi). Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Kosasih (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi Sungai Asem yang diduga menjadi penyebab banjir besar pada 9 April 2024 lalu.

Banjir tersebut merendam puluhan rumah warga yang berada di bantaran sungai dan menimbulkan kerugian materiil serta keresahan di kalangan masyarakat

Dalam perkembangan penyidikannya, tim penyidik Kejari Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, pada Jumat (1/8/25), mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah di wilayah sekitar Sungai Asem.

“Dokumen yang disita antara lain tiga bendel dokumen wilayah di dua kecamatan, tiga berkas permohonan sertifikat tanah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Kosasih.

Penyidikan ini menyusul adanya indikasi fungsi asli Sungai Asem sebagai jalur aliran air telah dialihkan menjadi kawasan pembangunan. Diduga, terjadi pelanggaran hukum dalam proses alih fungsi tersebut, termasuk penerbitan sertifikat atas lahan yang seharusnya merupakan bagian dari kawasan sempadan sungai.

“Kami sudah memeriksa 22 saksi dan beberapa ahli. Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk menelusuri ada tidaknya unsur pidana, khususnya korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan fungsi lahan sungai,” tambahnya.

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, pihak kejaksaan memastikan proses penyidikan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

“Jika terbukti ada unsur kerugian negara atau pelanggaran hukum lainnya, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” katanya.

Diketahui, banjir besar pada April lalu sempat menyebabkan puluhan rumah warga terendam, beberapa di antaranya berdiri di atas lahan bersertifikat yang kini dipersoalkan legalitasnya.

Dugaan kuat muncul bahwa penerbitan sertifikat tersebut dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan fungsi ekologis sungai.

“Kami berharap masyarakat mendukung proses penyidikan ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan ahli tata ruang, lingkungan, dan hukum pertanahan untuk memperkuat hasil penyidikan,” pungkasnya. (*) 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal