Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi Sungai Asem yang diduga menjadi penyebab banjir besar pada 9 April 2024 lalu.
Banjir tersebut merendam puluhan rumah warga yang berada di bantaran sungai dan menimbulkan kerugian materiil serta keresahan di kalangan masyarakat
Dalam perkembangan penyidikannya, tim penyidik Kejari Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, pada Jumat (1/8/25), mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah di wilayah sekitar Sungai Asem.
“Dokumen yang disita antara lain tiga bendel dokumen wilayah di dua kecamatan, tiga berkas permohonan sertifikat tanah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Kosasih.
Penyidikan ini menyusul adanya indikasi fungsi asli Sungai Asem sebagai jalur aliran air telah dialihkan menjadi kawasan pembangunan. Diduga, terjadi pelanggaran hukum dalam proses alih fungsi tersebut, termasuk penerbitan sertifikat atas lahan yang seharusnya merupakan bagian dari kawasan sempadan sungai.
“Kami sudah memeriksa 22 saksi dan beberapa ahli. Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk menelusuri ada tidaknya unsur pidana, khususnya korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan fungsi lahan sungai,” tambahnya.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, pihak kejaksaan memastikan proses penyidikan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
“Jika terbukti ada unsur kerugian negara atau pelanggaran hukum lainnya, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” katanya.
Diketahui, banjir besar pada April lalu sempat menyebabkan puluhan rumah warga terendam, beberapa di antaranya berdiri di atas lahan bersertifikat yang kini dipersoalkan legalitasnya.
Dugaan kuat muncul bahwa penerbitan sertifikat tersebut dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan fungsi ekologis sungai.
“Kami berharap masyarakat mendukung proses penyidikan ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan ahli tata ruang, lingkungan, dan hukum pertanahan untuk memperkuat hasil penyidikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra