Lumajang, – Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terlibat aktif dalam penyelesaian polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kali Jeruk Baru (KJB) yang berada di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Lumajang.
Hal itu disampaikan dalam acara audiensi antara pimpinan DPRD Lumajang dan Kanwil BPN Jatim yang berlangsung Sabtu (26/7/25). Rombongan DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lumajang Oktafiani, bersama Wakil Ketua II Solikin dan Wakil Ketua III H. Sudi.
“Kami berharap keberadaan GTRA bisa mempercepat penanganan konflik agraria yang melibatkan PT KJB, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang merasa terdampak,” kata Oktafiani, Minggu (27/7/25).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Lumajang mendorong penyelesaian kasus tanah HGU ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 62 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 48 Tahun 2018.
Perpres tersebut memberikan ruang untuk pemberian uang kerohiman bagi masyarakat yang terdampak pembangunan, termasuk mereka yang hidup di atas lahan HGU tanpa memiliki hak formal.
Selain mengaktifkan GTRA, pihak BPN Jatim juga menyatakan akan memantau langsung aktivitas perusahaan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan lahan.
Sebelumnya, DPRD Lumajang telah merekomendasikan kepada Pemkab Lumajang agar aktivitas PT KJB, seperti penebangan tanaman keras dan penanaman tebu, dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum atas status lahan tersebut.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan dari warga yang mengaku terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan, namun belum mendapatkan kepastian atau bentuk kompensasi yang layak.
“Konsultasi ini menjadi bagian penting dalam mempertemukan perspektif regulasi dan kondisi riil di lapangan. Harapannya, ini bisa jadi awal dari penyelesaian yang menyeluruh dan berkeadilan,” pungkas Oktafiani. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra