Menu

Mode Gelap
Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan Warga Sumurmati Probolinggo Jadi Korban Meninggal Banjir Bali, Jenazah Dimakamkan

Pemerintahan · 27 Jul 2025 09:55 WIB

Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria


					Pimpinan DPRD Lumajang saat bertemu Kanwil BPN Jatim. (Foto Istimewa) Perbesar

Pimpinan DPRD Lumajang saat bertemu Kanwil BPN Jatim. (Foto Istimewa)

Lumajang, – Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terlibat aktif dalam penyelesaian polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kali Jeruk Baru (KJB) yang berada di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Lumajang.

Hal itu disampaikan dalam acara audiensi antara pimpinan DPRD Lumajang dan Kanwil BPN Jatim yang berlangsung Sabtu (26/7/25). Rombongan DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lumajang Oktafiani, bersama Wakil Ketua II Solikin dan Wakil Ketua III H. Sudi.

“Kami berharap keberadaan GTRA bisa mempercepat penanganan konflik agraria yang melibatkan PT KJB, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang merasa terdampak,” kata Oktafiani, Minggu (27/7/25).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Lumajang mendorong penyelesaian kasus tanah HGU ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 62 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 48 Tahun 2018.

Perpres tersebut memberikan ruang untuk pemberian uang kerohiman bagi masyarakat yang terdampak pembangunan, termasuk mereka yang hidup di atas lahan HGU tanpa memiliki hak formal.

Selain mengaktifkan GTRA, pihak BPN Jatim juga menyatakan akan memantau langsung aktivitas perusahaan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan lahan.

Sebelumnya, DPRD Lumajang telah merekomendasikan kepada Pemkab Lumajang agar aktivitas PT KJB, seperti penebangan tanaman keras dan penanaman tebu, dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum atas status lahan tersebut.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan dari warga yang mengaku terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan, namun belum mendapatkan kepastian atau bentuk kompensasi yang layak.

“Konsultasi ini menjadi bagian penting dalam mempertemukan perspektif regulasi dan kondisi riil di lapangan. Harapannya, ini bisa jadi awal dari penyelesaian yang menyeluruh dan berkeadilan,” pungkas Oktafiani. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Pemerintahan