Menu

Mode Gelap
Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

Pemerintahan · 27 Jul 2025 09:55 WIB

Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria


					Pimpinan DPRD Lumajang saat bertemu Kanwil BPN Jatim. (Foto Istimewa) Perbesar

Pimpinan DPRD Lumajang saat bertemu Kanwil BPN Jatim. (Foto Istimewa)

Lumajang, – Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terlibat aktif dalam penyelesaian polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kali Jeruk Baru (KJB) yang berada di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Lumajang.

Hal itu disampaikan dalam acara audiensi antara pimpinan DPRD Lumajang dan Kanwil BPN Jatim yang berlangsung Sabtu (26/7/25). Rombongan DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lumajang Oktafiani, bersama Wakil Ketua II Solikin dan Wakil Ketua III H. Sudi.

“Kami berharap keberadaan GTRA bisa mempercepat penanganan konflik agraria yang melibatkan PT KJB, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang merasa terdampak,” kata Oktafiani, Minggu (27/7/25).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Lumajang mendorong penyelesaian kasus tanah HGU ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 62 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 48 Tahun 2018.

Perpres tersebut memberikan ruang untuk pemberian uang kerohiman bagi masyarakat yang terdampak pembangunan, termasuk mereka yang hidup di atas lahan HGU tanpa memiliki hak formal.

Selain mengaktifkan GTRA, pihak BPN Jatim juga menyatakan akan memantau langsung aktivitas perusahaan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan lahan.

Sebelumnya, DPRD Lumajang telah merekomendasikan kepada Pemkab Lumajang agar aktivitas PT KJB, seperti penebangan tanaman keras dan penanaman tebu, dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum atas status lahan tersebut.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan dari warga yang mengaku terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan, namun belum mendapatkan kepastian atau bentuk kompensasi yang layak.

“Konsultasi ini menjadi bagian penting dalam mempertemukan perspektif regulasi dan kondisi riil di lapangan. Harapannya, ini bisa jadi awal dari penyelesaian yang menyeluruh dan berkeadilan,” pungkas Oktafiani. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair

27 Juli 2025 - 10:26 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Kolaborasi DPRD dan Kominfo Lumajang Jadi Kunci Transformasi Digital Berkelanjutan

23 Juli 2025 - 15:22 WIB

Penanaman Energi Hijau Berbasis Perhutanan Sosial di Probolinggo Tuai Penghargaan

23 Juli 2025 - 08:34 WIB

Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa

22 Juli 2025 - 15:31 WIB

Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak

22 Juli 2025 - 14:37 WIB

Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan

22 Juli 2025 - 08:09 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target

21 Juli 2025 - 10:32 WIB

Trending di Pemerintahan