Menu

Mode Gelap
Distribusi BBM ke Jember Terganggu, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara Viral Lansia di Jambangan Probolinggo Ditelantarkan Anak Kandung, ini Fakta Sebenarnya

Hukum & Kriminal · 26 Jul 2025 16:20 WIB

Suami Istri di Pasuruan Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu


					Tersangka kasus narkotika. Perbesar

Tersangka kasus narkotika.

Pasuruan, – Sepasang suami istri di Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Mereka adalah SLH (30) dan istrinya SNT (31), warga Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan, bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 18.50 WIB di depan rumahnya yang beralamat di Dusun Beran RT 003 RW 001.

Saat itu, polisi mengamankan tersangka SNT dan menemukan sejumlah barang bukti sabu yang diakui sebagai milik suaminya, SLH.

“Saat penangkapan SNT, suaminya sempat melarikan diri,” ungkap Joko, Sabtu (26/7/2025).

Namun, selang 30 menit kemudian, SLH berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah tak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, pasangan tersebut mengaku, memperoleh sabu dari seseorang berinisial SUHU yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Keduanya diketahui bekerja sama dalam mengedarkan sabu, dan mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram serta bisa mengonsumsinya secara gratis,” ujar Joko.

Dari penangkapan itu, polisi menyita enam kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat total 4,561 gram, dua unit ponsel, timbangan elektrik, satu bendel plastik kosong, satu kotak rokok, alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp3.350.000.

Atas perbuatannya, SLH dan SNT dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Keduanya kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk memburu pengedar atasnya,” pungkas Joko. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Sat-set! Warga Kropak Probolinggo Curi Ponsel Sopir yang Tertidur di Pinggir Jalan

26 Juli 2025 - 13:20 WIB

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal