Pasuruan, – Sepasang suami istri di Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Mereka adalah SLH (30) dan istrinya SNT (31), warga Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan, bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 18.50 WIB di depan rumahnya yang beralamat di Dusun Beran RT 003 RW 001.
Saat itu, polisi mengamankan tersangka SNT dan menemukan sejumlah barang bukti sabu yang diakui sebagai milik suaminya, SLH.
“Saat penangkapan SNT, suaminya sempat melarikan diri,” ungkap Joko, Sabtu (26/7/2025).
Namun, selang 30 menit kemudian, SLH berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah tak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, pasangan tersebut mengaku, memperoleh sabu dari seseorang berinisial SUHU yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keduanya diketahui bekerja sama dalam mengedarkan sabu, dan mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram serta bisa mengonsumsinya secara gratis,” ujar Joko.
Dari penangkapan itu, polisi menyita enam kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat total 4,561 gram, dua unit ponsel, timbangan elektrik, satu bendel plastik kosong, satu kotak rokok, alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp3.350.000.
Atas perbuatannya, SLH dan SNT dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Keduanya kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk memburu pengedar atasnya,” pungkas Joko. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra