Pasuruan, – Seorang pelajar mendapat hukuman tak biasa saat terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (22/7/2025) pagi.
Bukan ditilang, pelajar tersebut justru diminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di pinggir jalan usai kedapatan mengendarai sepeda motor protolan tanpa kelengkapan standar.
Aiptu Harid, anggota Satlantas Polres Pasuruan mengatakan, pelajar tersebut mengendarai motor dalam kondisi yang tidak layak, mulai dari tidak adanya pelat nomor, tanpa spion, hingga menggunakan ban kecil yang sangat berisiko di jalan raya.
“Tadi pagi kejadiannya dalam waktu Operasi Patuh Semeru, ada pelajar hanya pakai helm saja. Motornya protolan, tidak ada nopol, tidak ada spion, dan menggunakan ban kecil. Sebagai hukuman, kita suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ujar Harid.
Menurut Harid, tindakan tersebut merupakan bentuk penindakan preventif untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kesadaran hukum, khususnya pada kalangan pelajar.
“Hukuman ini agar tidak diulangi lagi. Selain itu, pelanggar wajib melengkapi perlengkapan motornya yang tidak dipasang. Jika besok belum dipasang, maka akan ditilang,” ujarnya.
Ia menambahkan, Operasi Patuh Semeru 2025 tidak semata bertujuan untuk menindak, tetapi juga membina dan mengedukasi pengguna jalan agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Ini sebagai upaya agar masyarakat kembali patuh terhadap peraturan di jalan raya, bukan hanya saat operasi berlangsung, tapi seterusnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra