Menu

Mode Gelap
Sempat Terbakar, Hutan di Kawasan Gunung Arjuno Kini Padam, BPBD Masih Siaga Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

Sosial · 21 Jul 2025 14:49 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan


					Salah satu truk mengangkut batu dari lokasi pertambangan di Lumajang. (Foto: Istimewa) Perbesar

Salah satu truk mengangkut batu dari lokasi pertambangan di Lumajang. (Foto: Istimewa)

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menerapkan sistem baru dalam pengelolaan pajak sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Mulai Agustus 2025, penambang diwajibkan menggunakan kartu elektronik SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang berbeda untuk setiap jenis komoditas: pasir, batu, grosok, dan uruk.

Sebelumnya, banyak penambang menggunakan satu jenis SKAB untuk berbagai jenis hasil tambang. Hal ini memicu tumpang tindih pencatatan dan kesalahan penghitungan tarif, karena setiap komoditas memiliki tarif berbeda, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.

“Setiap komoditas pasir, batu, grosok, uruk yang memiliki tarif pajak masing-masing. Jadi tidak bisa disamakan. Untuk itu, kami terapkan sistem satu kartu untuk satu jenis komoditas,” kata Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, Senin (21/7/25).

Dengan sistem ini, kata dia, setiap kartu elektronik yang dicetak akan mencantumkan identitas khusus, baik untuk jenis material, perusahaan, hingga kendaraan pengangkut.

“Tidak ada lagi pencampuran antara pasir dan batu dalam satu kartu,” jelasnya.

Lebih lanjut ia, setiap komoditas (pasir, batu, grosok, uruk) punya kartu sendiri. Kartu tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Bank Jatim.

“Kalau penambang banyak pasir, mereka bisa pakai fasilitas kartu pasir gratis. Tapi kalau mereka juga punya batu, ya harus cetak mandiri kartu e-batu,” ungkapnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa

22 Juli 2025 - 15:31 WIB

Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak

22 Juli 2025 - 14:37 WIB

Pakai Motor Protolan, Pelajar di Pasuruan Dihukum Nyanyi Saat Operasi Patuh

22 Juli 2025 - 12:12 WIB

Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan

22 Juli 2025 - 08:09 WIB

Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah

21 Juli 2025 - 20:48 WIB

Hamparan Sampah Menumpuk di Batas Kota Probolinggo, Dikeluhkan Warga

21 Juli 2025 - 18:02 WIB

Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target

21 Juli 2025 - 10:32 WIB

Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022

21 Juli 2025 - 09:58 WIB

Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 18:33 WIB

Trending di Sosial