Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Sosial · 21 Jul 2025 14:49 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan


					Salah satu truk mengangkut batu dari lokasi pertambangan di Lumajang. (Foto: Istimewa) Perbesar

Salah satu truk mengangkut batu dari lokasi pertambangan di Lumajang. (Foto: Istimewa)

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menerapkan sistem baru dalam pengelolaan pajak sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Mulai Agustus 2025, penambang diwajibkan menggunakan kartu elektronik SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang berbeda untuk setiap jenis komoditas: pasir, batu, grosok, dan uruk.

Sebelumnya, banyak penambang menggunakan satu jenis SKAB untuk berbagai jenis hasil tambang. Hal ini memicu tumpang tindih pencatatan dan kesalahan penghitungan tarif, karena setiap komoditas memiliki tarif berbeda, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.

“Setiap komoditas pasir, batu, grosok, uruk yang memiliki tarif pajak masing-masing. Jadi tidak bisa disamakan. Untuk itu, kami terapkan sistem satu kartu untuk satu jenis komoditas,” kata Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, Senin (21/7/25).

Dengan sistem ini, kata dia, setiap kartu elektronik yang dicetak akan mencantumkan identitas khusus, baik untuk jenis material, perusahaan, hingga kendaraan pengangkut.

“Tidak ada lagi pencampuran antara pasir dan batu dalam satu kartu,” jelasnya.

Lebih lanjut ia, setiap komoditas (pasir, batu, grosok, uruk) punya kartu sendiri. Kartu tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Bank Jatim.

“Kalau penambang banyak pasir, mereka bisa pakai fasilitas kartu pasir gratis. Tapi kalau mereka juga punya batu, ya harus cetak mandiri kartu e-batu,” ungkapnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Trending di Pemerintahan